self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Besar Dilaporkan ke Polisi, Pimpinan Universitas Negeri di Palopo Nonaktifkan Sementara Terlapor

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Besar Dilaporkan ke Polisi, Pimpinan Universitas Negeri di Palopo Nonaktifkan Sementara Terlapor

 


PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen guru besar di salah satu universitas negeri di Kota Palopo berinisial ER. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan awal.


Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.


“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).


Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2026) di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Maruf menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam situasi tersebut, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang diketahui merupakan milik terlapor.


“Korban saat itu dalam kondisi pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucapnya.


Di lokasi itulah, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban belum sepenuhnya sadar.


“Di dalam ruko, terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.


Menurut Maruf, dugaan tindakan tersebut tidak berlanjut setelah korban mulai tersadar. Saat korban bangun, terlapor disebut langsung menghentikan perbuatannya.


“Ketika korban tersadar, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” imbuhnya.

Hingga kini, penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari korban. Polisi menyebut kondisi kesehatan korban belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.


“Kami sudah berupaya meminta keterangan korban, namun saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya,” jelas Maruf.


Selain itu, polisi juga masih menunggu kehadiran saksi-saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan tambahan. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti.


“Sementara ini kami belum mengamankan barang bukti. Personel kami juga sedang mencari apakah terdapat kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Maruf.


Sementara itu, pimpinan salah satu universitas negeri di Kota Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara guru besar berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas serta fungsinya di lingkungan kampus.


Rektor universitas tersebut, Abbas Langadji, mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga kondusivitas kampus sekaligus memastikan proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung dengan baik.


“Penonaktifan ini bersifat sementara dan merupakan kebijakan administratif. Ini bukan bentuk penetapan kesalahan atau penghakiman terhadap yang bersangkutan,” kata Abbas dalam siaran persnya.


Abbas menjelaskan, kebijakan penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lanjutan dari pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Abbas, pihak universitas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati hak-hak dosen yang bersangkutan sebagai bagian dari sivitas akademika.


“Universitas harus tetap berjalan. Layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Di sisi lain, kami juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.


Selain penonaktifan sementara, universitas juga membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan tata kelola internal kampus.


“Tim internal ini terdiri dari unsur pimpinan universitas, senat, dewan guru besar, pimpinan fakultas terkait, serta satuan pengawas internal,” kata Abbas.


Ia menambahkan, hasil pemeriksaan internal akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan universitas dalam mengambil keputusan lanjutan setelah proses hukum oleh aparat penegak hukum dinyatakan selesai.


Abbas juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami berharap semua pihak dapat bersikap bijak dan tidak membangun opini yang dapat merugikan siapa pun. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung,” tuturnya.


Abbas menegaskan, universitas berkomitmen untuk melindungi hak seluruh sivitas akademika sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas institusi pendidikan tinggi.

Previous Post Next Post