PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menerima laporan resmi
terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh
seorang oknum dosen guru besar di salah satu universitas negeri di
Kota Palopo berinisial ER. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat
kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan awal.
Kepala Unit Pembinaan Operasional
(KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya
laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu telah
diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Benar, kami sudah menerima laporan
terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf
saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi,
peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2026) di
sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan
Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Maruf menjelaskan, kejadian bermula
saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam situasi tersebut,
seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang
diketahui merupakan milik terlapor.
“Korban saat itu dalam kondisi
pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucapnya.
Di lokasi itulah, terlapor diduga
melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban belum sepenuhnya
sadar.
“Di dalam ruko, terlapor diduga
melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.
Menurut Maruf, dugaan tindakan
tersebut tidak berlanjut setelah korban mulai tersadar. Saat korban bangun,
terlapor disebut langsung menghentikan perbuatannya.
“Ketika korban tersadar, terduga
pelaku langsung membatalkan aksinya,” imbuhnya.
Hingga kini, penyidik belum dapat
meminta keterangan langsung dari korban. Polisi menyebut kondisi kesehatan
korban belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami sudah berupaya meminta
keterangan korban, namun saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena
kondisi kesehatannya,” jelas Maruf.
Selain itu, polisi juga masih
menunggu kehadiran saksi-saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa
tersebut untuk memberikan keterangan tambahan. Penyidik juga masih menelusuri
kemungkinan adanya barang bukti.
“Sementara ini kami belum
mengamankan barang bukti. Personel kami juga sedang mencari apakah terdapat
kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Maruf.
Sementara itu, pimpinan salah satu
universitas negeri di Kota Palopo mengambil langkah administratif dengan
menonaktifkan sementara guru besar berinisial
ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan
tugas serta fungsinya di lingkungan kampus.
Rektor universitas tersebut, Abbas
Langadji, mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga
kondusivitas kampus sekaligus memastikan proses hukum yang tengah berjalan
dapat berlangsung dengan baik.
“Penonaktifan ini bersifat sementara
dan merupakan kebijakan administratif. Ini bukan bentuk penetapan kesalahan
atau penghakiman terhadap yang bersangkutan,” kata Abbas dalam siaran persnya.
Abbas menjelaskan, kebijakan
penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung
hingga proses hukum dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lanjutan dari
pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Abbas, pihak universitas
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati hak-hak dosen
yang bersangkutan sebagai bagian dari sivitas akademika.
“Universitas harus tetap berjalan.
Layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh
terganggu. Di sisi lain, kami juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,”
ujarnya.
Selain penonaktifan sementara,
universitas juga membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan sesuai
mekanisme dan tata kelola internal kampus.
“Tim internal ini terdiri dari unsur
pimpinan universitas, senat, dewan guru besar, pimpinan fakultas terkait, serta
satuan pengawas internal,” kata Abbas.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan
internal akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan universitas dalam mengambil
keputusan lanjutan setelah proses hukum oleh aparat penegak hukum dinyatakan selesai.
Abbas juga mengimbau seluruh pihak
untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang
berjalan.
“Kami berharap semua pihak dapat
bersikap bijak dan tidak membangun opini yang dapat merugikan siapa pun.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung,” tuturnya.
Abbas menegaskan, universitas
berkomitmen untuk melindungi hak seluruh sivitas akademika sekaligus menjaga
integritas dan profesionalitas institusi pendidikan tinggi.
