JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras penggusuran rumah dan lahan pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penggusuran tersebut dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), anak usaha Sinar Mas Group, dengan menurunkan alat-alat berat yang dikawal lebih dari 600 aparat kepolisian pada Rabu (28/1/2026).
KPA menilai tindakan itu sebagai bentuk perampasan tanah dan kekerasan terhadap petani yang telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, penggusuran Padang Halaban merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional petani. Ia menilai negara gagal melindungi rakyat kecil dalam konflik agraria yang berlarut-larut.
“Penggusuran ini tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian kebijakan penyelenggara negara yang luput melihat sejarah panjang penguasaan tanah petani Padang Halaban dan mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai landasan utama penyelesaian konflik,” kata Dewi dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Dewi mengurai sedikitnya tiga persoalan utama dalam konflik tersebut. Pertama, putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta sejarah dan bukti penguasaan tanah oleh petani. Kedua, kebijakan Kementerian ATR/BPN yang tetap memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART meski mendapat penolakan luas dari masyarakat.
“Ketiga, terjadi monopoli penguasaan tanah oleh PT SMART dan Sinar Mas Group yang menguasai jutaan hektar lahan di Indonesia. Sementara petani Padang Halaban hanya mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dewi.
Penggusuran di Padang Halaban bukan peristiwa baru. Sejak 1972, petani setempat telah berulang kali menghadapi upaya pengambilalihan lahan oleh PT SMART. Akibatnya, ribuan petani dari enam desa kehilangan sekitar 3.000 hektar tanah, meski berhasil mempertahankan sekitar 83,5 hektar hingga kini.
Padahal, menurut KPA, seluruh tanah yang dikuasai petani Padang Halaban memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah yang diterbitkan negara pada 1958.
Upaya penggusuran kembali terjadi pada periode 2009–2012, namun petani berhasil mempertahankan lahan pertanian dan membangun kembali permukiman mereka. Pada Maret 2025, penggusuran serupa juga sempat terjadi dan berhasil dihentikan setelah mendapat perlawanan warga dan dukungan solidaritas masyarakat sipil.
Memasuki awal 2026, tekanan kembali meningkat. Sejak Jumat (16/1/2026), PT SMART bersama aparat kepolisian mulai menurunkan alat berat ke wilayah Padang Halaban. KPA mencatat adanya intimidasi terhadap petani, termasuk pemaksaan untuk meninggalkan rumah, tawaran ganti rugi sebesar Rp 5–9 juta, pemutusan listrik, hingga upaya membatasi komunikasi petani dengan kelompok solidaritas.
Ironisnya, lahan yang dikuasai petani KTPHS telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) oleh KPA dan diusulkan penyelesaiannya sejak 2017. Pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025, KPA kembali menyerahkan daftar 865 LPRA seluas 1,76 juta hektar kepada DPR RI dan kementerian terkait.
Usulan tersebut disepakati untuk ditangani Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI, yang juga berkomitmen mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN).
“Penggusuran Padang Halaban menjadi sinyal kuat bahwa DPR RI dan Presiden belum serius menjalankan reforma agraria. Situasi di lapangan justru terus memburuk dan memperparah krisis agraria serta demokrasi,” ujar Dewi.
KPA juga merujuk pada data Kementerian ATR/BPN yang menyebutkan bahwa lahan yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apa pun dan tidak termasuk dalam HGU PT SMART. Karena itu, KPA menilai PT SMART tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
“Aparat seharusnya menertibkan perusahaan yang melakukan penggusuran ilegal, bukan justru mengawal dan melindunginya,” kata Dewi.
KPA mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, untuk segera menghentikan penggusuran, menjamin hak-hak konstitusional petani, serta mengaktifkan Pansus PKA secara efektif. Selain itu, pembentukan BP-RAN dinilai mendesak untuk memastikan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah berjalan sistematis dan berkeadilan.
“Kehadiran BP-RAN adalah keharusan agar reforma agraria benar-benar berpihak pada rakyat,” tutup Dewi.
