![]() |
| Ahmad Iswadi |
Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semestinya terus direduksi sebagai sekadar ambisi pemekaran wilayah atau tuntutan elite lokal. Dalam perspektif keadilan pembangunan, isu ini justru membuka kembali persoalan mendasar dalam praktik desentralisasi di Indonesia, yakni ketimpangan relasi ekonomi dan kekuasaan antarwilayah yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi.
Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo merupakan kawasan dengan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi Sulawesi Selatan. Luwu Timur, misalnya, telah menjadi salah satu sentra pertambangan nikel nasional yang menopang agenda hilirisasi industri. Sementara itu, sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara memainkan peran penting dalam rantai pasok pangan serta komoditas ekspor. Namun ironi muncul ketika wilayah dengan kekayaan sumber daya tersebut justru tertinggal dalam kualitas infrastruktur, kapasitas fiskal, dan layanan publik dasar.
Ketimpangan ini tidak dapat dilepaskan dari pola pembangunan yang masih bersifat terpusat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi, belanja publik, dan arus investasi di Sulawesi Selatan masih terkonsentrasi di kawasan selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya. Dalam kerangka ekonomi politik, pembangunan tidak pernah bergerak secara netral, melainkan mengikuti konfigurasi kekuasaan. Wilayah yang jauh dari pusat pengambilan keputusan cenderung terpinggirkan, meskipun berperan sebagai penghasil utama sumber daya.
Dalam konteks tersebut, pemekaran Provinsi Luwu Raya dapat dibaca sebagai upaya koreksi struktural terhadap ketimpangan pembangunan. Status sebagai provinsi akan membuka ruang kewenangan politik dan fiskal yang lebih luas, mulai dari perencanaan pembangunan regional, pengelolaan sumber daya, hingga akses langsung terhadap transfer fiskal dari pemerintah pusat. Lebih dari itu, pemekaran berpotensi memperpendek jarak antara pengambil kebijakan dan masyarakat terdampak, sehingga kebijakan publik dapat dirumuskan secara lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Argumen yang menyebut pemekaran sebagai pemborosan anggaran negara kerap mengabaikan konteks objektif daerah. Kegagalan sejumlah daerah otonom baru bukan semata disebabkan oleh pemekaran itu sendiri, melainkan oleh lemahnya basis ekonomi dan tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini, Luwu Raya memiliki prasyarat ekonomi yang relatif kuat: sumber daya alam strategis, basis produksi primer yang mapan, serta Kota Palopo sebagai simpul perdagangan dan jasa. Persoalan utama Luwu Raya bukan ketiadaan potensi, melainkan keterbatasan kontrol politik atas potensi tersebut.
Dari sisi politik, pemekaran juga bermakna redistribusi kekuasaan. Selama ini, representasi kawasan utara Sulawesi Selatan berada dalam posisi marginal dalam struktur politik provinsi. Konsekuensinya, kepentingan pembangunan Luwu Raya kerap kalah dalam kompetisi anggaran dan penentuan proyek strategis. Dengan menjadi provinsi sendiri, Luwu Raya memiliki peluang lebih besar untuk merumuskan agenda pembangunan yang lebih berkeadilan dan selaras dengan karakter wilayahnya.
Kekhawatiran terhadap praktik elite capture memang patut dicermati, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan ketimpangan struktural. Kekuasaan yang terlalu terpusat justru membuka ruang oligarki yang lebih luas karena minimnya kontrol publik. Tantangan pemekaran bukan terletak pada perlu atau tidaknya, melainkan pada bagaimana memastikan penguatan institusi demokrasi lokal, transparansi anggaran, serta partisipasi masyarakat sejak awal pembentukan provinsi.
Pada akhirnya, pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah soal keadilan pembangunan, bukan semata pemetaan ulang wilayah administratif. Jika negara konsisten dengan semangat desentralisasi dan pembangunan dari pinggiran, maka Luwu Raya patut dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai beban. Tanpa langkah korektif semacam ini, ketimpangan antarwilayah hanya akan terus direproduksi dalam wajah yang berbeda.
