self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Sidang Parpurna, DPRD Luwu dan Pemkab Sepakat Dorong Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Sidang Parpurna, DPRD Luwu dan Pemkab Sepakat Dorong Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya



LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Jumat (30/1/2026).


Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses panjang pemekaran wilayah di Tana Luwu, khususnya untuk menjawab kebutuhan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas).


Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, mengatakan bahwa persetujuan pembentukan CDOB Luwu Tengah didasarkan pada kondisi geografis dan realitas sosial masyarakat Walmas. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi, dan Lamasi Timur.


Menurutnya, posisi Walmas yang terpisah oleh wilayah administratif Kota Palopo membuat jarak tempuh menuju ibu kota Kabupaten Luwu di Belopa menjadi cukup jauh, yakni lebih dari 70 kilometer.


“Kondisi ini berdampak pada efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Karena itu, pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah menjadi salah satu solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Gazali.


Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Luwu telah melakukan pengkinian data dan rekomendasi pembentukan CDOB Luwu Tengah seiring dengan perubahan regulasi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“Kami menjalankan kewenangan DPRD dengan memperbarui data rekomendasi pembentukan CDOB Luwu Tengah karena adanya penyesuaian aturan,” katanya.


Selain itu, DPRD Kabupaten Luwu juga menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (DBPD) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah pusat.


“Jika PP Desain Besar Penataan Daerah sudah ditetapkan, akan ada sejumlah tindak lanjut yang harus dilakukan, seperti penetapan ibu kota dan hibah aset. Itu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.


Pasca-rapat paripurna, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu untuk segera melengkapi seluruh dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan pembentukan CDOB ke tingkat provinsi.


“Ada tiga dokumen utama yang harus dipersiapkan, yakni aspek regulasi, kajian kewilayahan, dan kajian ekonomi,” kata Ahmad Gazali.


Dalam kesimpulan rapat paripurna, DPRD Kabupaten Luwu secara resmi menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Panitia rapat akan menyusun surat keputusan DPRD, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera menyiapkan berkas administrasi untuk diajukan ke pemerintah provinsi. DPRD juga akan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengusulan hingga ke pemerintah pusat, termasuk persiapan pembentukan Provinsi Luwu Raya.


Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa.


Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah strategis menuju pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.


Ia menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru, termasuk provinsi baru, merupakan proses panjang yang memerlukan kesabaran, konsistensi, dan soliditas seluruh pemangku kepentingan.


“Pembentukan provinsi baru adalah proses panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan kebersamaan semua pihak,” ujarnya.


Menurut Dhevy, persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah didasarkan pada kajian akademik, ketentuan regulasi, serta aspirasi masyarakat yang berkembang di wilayah Tana Luwu.


Ia menegaskan bahwa agenda persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya memiliki makna strategis dan fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru merupakan ikhtiar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” katanya.


Dhevy menambahkan, luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geografis yang beragam, serta panjangnya rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi pertimbangan utama perlunya pemekaran wilayah. Aspirasi tersebut juga dinilai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan daerah otonomi baru dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.


“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan administratif pembentukan daerah otonomi baru yang dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.


Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu atas pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan tersebut menjadi dasar untuk proses lanjutan di tingkat provinsi dan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post Next Post