LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memastikan biaya visum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian, meski belum seluruhnya dapat ditanggung oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sitti Hidaya Made, mengatakan bahwa anggaran untuk pembiayaan visum korban kekerasan sebenarnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Anggaran itu ada dan memang kami siapkan setiap tahun, termasuk pada 2025 lalu. Tetapi karena keterbatasan anggaran, pembiayaannya tidak bisa mencakup semua korban,” kata Sitti Hidaya Made, saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Hidaya menjelaskan, mekanisme pembiayaan visum bagi korban kekerasan dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomi korban dan keluarganya. Artinya, korban dari keluarga kurang mampu menjadi prioritas untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah.
“Korban yang dibiayai itu kami list berdasarkan kondisi ekonomi. Jadi dilihat dulu latar belakang ekonominya, apakah memang membutuhkan bantuan pembiayaan atau masih mampu secara mandiri,” ucapnya.
Menurut Hidaya, langkah tersebut diambil agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara tepat sasaran. DP3A Luwu, membagi anggaran untuk berbagai program perlindungan perempuan dan anak, termasuk pendampingan hukum, psikologis, hingga pemulihan korban.
“Kami tidak hanya menangani visum. Ada pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan layanan lain yang juga membutuhkan biaya. Jadi semua harus dibagi sesuai skala prioritas,” ujarnya.
Hidaya mengakui, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Dalam situasi tertentu, DP3A harus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar korban tetap bisa mendapatkan layanan awal, termasuk visum sebagai bagian penting dari proses hukum.
“Visum ini kan krusial untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum. Karena itu, meskipun anggaran terbatas, kami tetap berupaya agar korban yang paling membutuhkan tidak terhambat hanya karena biaya,” tuturnya.
Hidaya menambahkan, DP3A Luwu juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, serta lembaga layanan lainnya untuk memastikan korban kekerasan tetap mendapatkan perlindungan.
“Dalam beberapa kasus, kami berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian untuk mencari solusi terbaik agar korban tetap bisa dilayani,” terangnya.
Lebih lanjut, Hidaya menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2025, pola pembiayaan visum sudah diterapkan dengan pendekatan yang sama. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Polanya sama seperti tahun lalu. Kami evaluasi terus, mana yang perlu diperbaiki dan mana yang harus diprioritaskan. Harapannya, ke depan anggaran bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Hidaya berharap, kedepan pemerintah daerah dapat menambah alokasi anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
“Kesadaran masyarakat untuk melapor ini sebenarnya hal positif. Tapi konsekuensinya, negara dan pemerintah daerah juga harus semakin siap dari sisi anggaran dan layanan,” tambahnya.
DP3A Luwu, lanjut dia, juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.
“Kami tidak ingin hanya fokus pada penanganan setelah kejadian. Pencegahan itu jauh lebih penting, agar kasus kekerasan bisa ditekan sejak awal,” imbuhnya.
Hidaya menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap hadir bagi korban kekerasan, meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Keterbatasan anggaran bukan berarti kami menutup mata. Kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar korban, khususnya dari keluarga tidak mampu, mendapatkan haknya atas perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.
