PALOPO - Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memastikan layanan visum dan pemeriksaan ultrasonografi (USG) bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap ditanggung oleh pemerintah pada 2026. Kebijakan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). dan masih tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Palopo.
Kepala Dinas PPPA Kota Palopo, Ramli, menegaskan bahwa kebijakan penanganan korban kekerasan tidak bisa disamaratakan antarwilayah. Setiap kabupaten dan kota memiliki kebijakan serta kemampuan anggaran yang berbeda.
“Kalau setiap kabupaten atau kota itu kan beda-beda. Artinya tidak bisa menjadi sebuah kesimpulan bahwa kondisi di Makassar, Parepare, Bima atau daerah lain itu sama,” kata Ramli saat ditemui, Jumat (30/1/2026).
Ramli menjelaskan, di Kota Palopo, pemerintah daerah masih memberikan jaminan pembiayaan layanan medis dasar bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, termasuk visum dan USG. Layanan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan hukum maupun pemulihan korban.
“Di Palopo tidak begitu. Kalau kami, untuk tahun 2026 visum dan USG korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ditanggung pemerintah melalui dana DAK nonfisik kementerian,” ucapnya.
Menurut Ramli, skema pembiayaan ini juga dapat diverifikasi langsung di sejumlah institusi terkait. Mulai dari kepolisian hingga fasilitas layanan kesehatan rujukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Bisa dicek di Polres Palopo, di rumah sakit. Kalau kami visumnya dilakukan di RSUD Palemai Tandi,” ujarnya.
Ramli menambahkan, Pemkot Palopo berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan tersebut selama persyaratan administratif terpenuhi. Pemerintah menilai, pembebasan biaya visum dan USG merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Kalau kami di Palopo, insya Allah 2026 ini semua visum dan USG masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Yang penting memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Adapun persyaratan yang dimaksud bersifat administratif dan bertujuan memastikan bahwa penerima layanan merupakan warga Kota Palopo. Korban atau pihak keluarga wajib menunjukkan dokumen kependudukan sebagai dasar verifikasi.
“Ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Contohnya harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP, bahwa dia benar warga Palopo,” jelas Ramli.
Ramli menegaskan, kebijakan ini bukan program sementara. Pada tahun anggaran berjalan, pembiayaan visum dan USG korban kekerasan juga masih tercantum dalam DPA DPPPA Kota Palopo.
“Tahun ini tetap ada di DPA-nya kami,” ujarnya.
Ramli juga menjelaskan bahwa secara umum biaya visum di fasilitas kesehatan memang bervariasi, tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan. Jika pemeriksaan hanya berupa visum luar, biayanya relatif lebih rendah. Namun, jika disertai pemeriksaan penunjang seperti USG, maka biayanya bisa meningkat.
“Biaya visum itu bervariasi. Biasanya antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000, kalau ada USG,” katanya.
Menurut Ramli, jika biaya tersebut harus ditanggung sendiri oleh korban, hal itu berpotensi menjadi hambatan dalam proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan. Karena itu, Pemkot Palopo berupaya memastikan layanan medis dasar tetap dapat diakses secara gratis oleh korban yang memenuhi kriteria.
DPPPA Kota Palopo, lanjut Ramli, juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rumah sakit, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan terpadu. Mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi. Jangan sampai karena persoalan biaya, korban justru enggan melapor atau menghentikan proses hukum,” terangnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Palopo berharap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
