self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Empat Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Empat Motor Hasil Kejahatan Diamankan

 


TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTL (17) beserta empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.


Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan empat laporan polisi yang masuk sejak Oktober hingga Desember 2025. Laporan tersebut berasal dari sejumlah warga yang menjadi korban pencurian di lokasi dan waktu berbeda.


Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntu Lipa mengatakan, rangkaian pencurian itu terjadi di beberapa kecamatan dengan pola yang hampir serupa, yakni memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor tanpa pengamanan tambahan.


“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Aksi pencurian dilakukan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda, namun sebagian besar kendaraan ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci,” kata Simbara saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026) sore.


Empat Lokasi Kejadian

Lanjut Simbara, kasus curanmor tersebut tercatat terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kelurahan Mentirotiku dan Karassik, Kecamatan Rantepao, serta Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu.


Salah satu kejadian terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Tengko Situru’, Kelurahan Mentirotiku. Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.


Kejadian serupa kembali terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Tedong Bonga, Kelurahan Tallunglipu Matallo. Korban memarkir sepeda motornya di depan kontrakan dan masih melihat kendaraan tersebut pada malam hari. Namun, keesokan paginya motor tersebut sudah tidak berada di tempat.


Sementara itu, kasus lain terjadi pada 30 Desember 2025 di Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat keluar rumah pada pagi hari setelah memarkir kendaraan di depan rumah pada malam sebelumnya.


Selain kasus curanmor, terduga pelaku juga diduga terlibat pencurian di sebuah kios di Kelurahan Mentirotiku pada 6 Oktober 2025 dini hari. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan cara memanjat pagar dan mengambil sebuah telepon seluler serta uang tunai milik korban.


Penangkapan Dini Hari

Simbara menjelaskan, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.


Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor milik temannya dan melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.


“Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan,” ucap Simbara.


Lanjut Simbara, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara. 


“Hasil pengembangan polisi, berhasil diamankan empat unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan warna berbeda yang diduga merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.


Residivis dan Proses Lanjutan

Menurut Simbara, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.


“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.


Polres Toraja Utara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kendaraan terkunci serta menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


Previous Post Next Post