Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Oknum Anggota DPRD Luwu Dilaporkan Istri soal Dugaan Perselingkuhan, Polisi Periksa Saksi

Wednesday, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T11:01:48Z

LUWU - Anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SP dilaporkan oleh istrinya ke Polres Luwu terkait dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Luwu, IPDA Imran, mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.


“Masih lidik, baru interogasi saksi pekan ini. Dan insyaAllah pekan depan undangan interogasi terlapor sekaligus persiapan gelar kasus,” kata Imran saat dikonfirmasi.


Menurut dia, pemeriksaan terhadap SP selaku terlapor dijadwalkan berlangsung pekan depan.


Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan laporan tersebut.


Imran menegaskan, dalam perkara ini SP masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.


BK DPRD Luwu Belum Terima Laporan

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan SP.


Meski demikian, BK DPRD Luwu akan memanggil para pihak untuk meminta keterangan apabila laporan tersebut telah diterima.


“Ini soal etik, adapun terkait sanksinya kembali ke partai masing-masing, BK sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi ke partai yang bersangkutan,” ujar Sulaiman.


Ia menjelaskan, proses di BK DPRD berkaitan dengan aspek etik anggota dewan. Sementara keputusan mengenai sanksi terhadap anggota bersangkutan menjadi kewenangan partai politik sesuai mekanisme yang berlaku.


SP Juga Berperkara di Kejari Luwu

Selain laporan dugaan perselingkuhan di Polres Luwu, SP juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset atau dana saat SPB masih menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.


Kasus tersebut kini telah berada pada tahap penyidikan.

SP sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Luwu dalam kapasitas sebagai saksi. Kejari Luwu masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.


Adapun laporan dugaan perselingkuhan di Polres Luwu masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik dijadwalkan memeriksa SP sebagai terlapor pada pekan depan sebelum perkara tersebut digelar.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update