self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Guru Besar ER Klarifikasi Dugaan Pelecehan: Sebut Tindakan Dilakukan Demi Pertolongan Kemanusiaan

Guru Besar ER Klarifikasi Dugaan Pelecehan: Sebut Tindakan Dilakukan Demi Pertolongan Kemanusiaan

 


PALOPO – Seorang dosen bergelar Guru Besar di salah satu universitas negeri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ER, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan yang dilaporkan sempat pingsan di depan ruko miliknya. ER menyatakan, tindakan yang dilakukannya merupakan upaya pertolongan pertama atas dasar kemanusiaan dan menegaskan tidak memiliki niat atau motif seksual dalam peristiwa tersebut..


“Kami berterima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi berita yang beredar terkait diri saya,” kata ER dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (3/2/2026).


ER kemudian menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa itu bermula ketika ia baru saja pulang membabat rumput di belakang ruko miliknya, bertepatan dengan waktu azan duhur berkumandang. Saat hendak membuka kunci pintu ruko, ia melihat seorang perempuan dalam kondisi pingsan di pinggir jalan.


“Perempuan itu ditopang oleh seorang laki-laki rekan kerjanya. Laki-laki tersebut membawa es kristal untuk menolong,” kata ER.


Ia menegaskan tidak mengenal perempuan tersebut. Namun, ER mengetahui bahwa kios di depan rukonya disewa oleh seorang pengusaha yang mempekerjakan perempuan yang pingsan itu.


Dalam kondisi pakaian kotor dan tangan belum dicuci, ER mengaku dipanggil oleh rekan kerja korban untuk membantu mengangkat perempuan tersebut. Situasi saat itu, kata dia, cukup terik dan berada di pinggir jalan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pertolongan pertama di lokasi tersebut.


“Saya melihat tidak ada tempat yang kondusif untuk memberi pertolongan pertama kecuali di dalam ruko,” ujar ER.


Bersama rekan kerja korban, ER membantu mengangkat perempuan tersebut ke dalam ruko dan membaringkannya di atas tempat tidur di sebuah ruangan terbuka tanpa sekat. Menurut ER, saat itu ruko juga dijaga oleh keponakannya yang perempuan.


Setelah membaringkan korban, ER dan rekan kerja korban keluar untuk menutup kios tempat perempuan tersebut berjualan. Ketika kembali masuk dan menanyakan kondisi korban kepada keponakannya, ER menyebut tidak mendapat respons.


Tak lama berselang, rekan kerja korban pergi memanggil atasannya. ER pun keluar sebentar untuk mengambil paket yang belum sempat dimasukkan ke dalam ruko.


Saat kembali masuk sambil membawa paket, ER mengaku melihat sekilas adanya sayatan pada tangan perempuan yang masih dalam kondisi lemah. Ia lalu mendekat untuk memastikan tidak terjadi pendarahan serius.


“Tindakan pertama yang saya lakukan adalah memanggil kesadarannya dengan mengatakan ‘hei, hei, sadarki’,” ujar ER.


Ia menegaskan, seluruh tindakan tersebut disaksikan oleh keponakannya yang perempuan dan tinggal di ruko tersebut. ER mengatakan, langkah pertolongan pertama yang ia lakukan adalah menyingsingkan jilbab korban dengan menepis bagian depan guna membuka area pernapasan, menepuk sisi kepala bagian kiri, serta merapikan pakaian korban yang terangkat akibat proses pengangkatan sebelumnya.


“Setelah itu saya duduk di kursi. Perempuan tersebut kemudian bangkit dan duduk. Saya berikan air minum dan saya arahkan untuk minum dua teguk,” tutur ER.


Namun, tidak lama setelah itu, perempuan tersebut keluar dari dalam ruko dan tiba-tiba menunjuk ER sambil menuduh telah melakukan pelecehan.


Menanggapi tudingan tersebut, ER menegaskan bahwa dengan keterbatasan pengetahuan hukum yang ia miliki, seluruh tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan memberikan pertolongan darurat.


“Sama sekali tidak ada niat ke arah dorongan nafsu atau seksual. Yang saya lakukan murni atas dasar kemanusiaan,” tegasnya.


ER juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun.


“Melalui klarifikasi ini, saya memohon agar kita semua bersabar menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait laporan dugaan tersebut masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.


“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).


Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2026) di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Maruf menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam situasi tersebut, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang diketahui merupakan milik terlapor.


“Korban saat itu dalam kondisi pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucapnya.


Di lokasi itulah, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban belum sepenuhnya sadar.


“Di dalam ruko, terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.


Menurut Maruf, dugaan tindakan tersebut tidak berlanjut setelah korban mulai tersadar. Saat korban bangun, terlapor disebut langsung menghentikan perbuatannya.


“Ketika korban tersadar, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” imbuhnya.


Hingga kini, penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari korban. Polisi menyebut kondisi kesehatan korban belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.


“Kami sudah berupaya meminta keterangan korban, namun saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya,” jelas Maruf.

Previous Post Next Post