PALOPO – Seorang dosen bergelar Guru Besar di salah satu universitas negeri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ER, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan yang dilaporkan sempat pingsan di depan ruko miliknya. ER menyatakan, tindakan yang dilakukannya merupakan upaya pertolongan pertama atas dasar kemanusiaan dan menegaskan tidak memiliki niat atau motif seksual dalam peristiwa tersebut..
“Kami berterima kasih kepada
teman-teman media yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk
mengklarifikasi berita yang beredar terkait diri saya,” kata ER dalam
pernyataan tertulis yang diterima, Selasa
(3/2/2026).
ER kemudian menjelaskan
kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa itu bermula ketika ia baru saja
pulang membabat rumput di belakang ruko miliknya, bertepatan dengan waktu azan
duhur berkumandang. Saat hendak membuka kunci pintu ruko, ia melihat seorang
perempuan dalam kondisi pingsan di pinggir jalan.
“Perempuan itu ditopang oleh
seorang laki-laki rekan kerjanya.
Laki-laki tersebut membawa es kristal untuk menolong,” kata ER.
Ia menegaskan tidak mengenal
perempuan tersebut. Namun, ER mengetahui bahwa kios di depan rukonya disewa
oleh seorang pengusaha yang mempekerjakan perempuan yang pingsan itu.
Dalam kondisi pakaian kotor
dan tangan belum dicuci, ER mengaku dipanggil oleh rekan kerja korban untuk
membantu mengangkat perempuan tersebut. Situasi saat itu, kata dia, cukup terik
dan berada di pinggir jalan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pertolongan
pertama di lokasi tersebut.
“Saya melihat tidak ada
tempat yang kondusif untuk memberi pertolongan pertama kecuali di dalam ruko,” ujar ER.
Bersama rekan kerja korban,
ER membantu mengangkat perempuan tersebut ke dalam ruko dan membaringkannya di
atas tempat tidur di sebuah ruangan terbuka tanpa sekat. Menurut ER, saat itu
ruko juga dijaga oleh keponakannya yang perempuan.
Setelah membaringkan korban,
ER dan rekan kerja korban keluar untuk menutup kios tempat perempuan tersebut
berjualan. Ketika kembali masuk dan menanyakan kondisi korban kepada keponakannya,
ER menyebut tidak mendapat respons.
Tak lama berselang, rekan
kerja korban pergi memanggil atasannya. ER pun keluar sebentar untuk mengambil
paket yang belum sempat dimasukkan ke dalam ruko.
Saat kembali masuk sambil
membawa paket, ER mengaku melihat sekilas adanya sayatan pada tangan perempuan
yang masih dalam kondisi lemah. Ia lalu mendekat untuk memastikan tidak terjadi
pendarahan serius.
“Tindakan pertama yang saya
lakukan adalah memanggil kesadarannya dengan mengatakan ‘hei, hei, sadarki’,”
ujar ER.
Ia menegaskan, seluruh
tindakan tersebut disaksikan oleh keponakannya yang perempuan dan tinggal di
ruko tersebut. ER mengatakan, langkah pertolongan pertama yang ia lakukan
adalah menyingsingkan jilbab korban dengan menepis bagian depan guna membuka
area pernapasan, menepuk sisi kepala bagian kiri, serta merapikan pakaian
korban yang terangkat akibat proses pengangkatan sebelumnya.
“Setelah itu saya duduk di
kursi. Perempuan tersebut kemudian bangkit dan duduk. Saya berikan air minum
dan saya arahkan untuk minum dua teguk,” tutur ER.
Namun, tidak lama setelah
itu, perempuan tersebut keluar dari dalam ruko dan tiba-tiba menunjuk ER sambil
menuduh telah melakukan pelecehan.
Menanggapi tudingan tersebut,
ER menegaskan bahwa dengan keterbatasan pengetahuan hukum yang ia miliki,
seluruh tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan memberikan pertolongan
darurat.
“Sama sekali tidak ada niat
ke arah dorongan nafsu atau seksual. Yang saya lakukan murni atas dasar
kemanusiaan,” tegasnya.
ER juga mengajak semua pihak
untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penanganan
perkara ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak ditunggangi
kepentingan apa pun.
“Melalui klarifikasi ini,
saya memohon agar kita semua bersabar menunggu dan menghormati proses hukum
yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan,
proses hukum terkait laporan dugaan tersebut masih berjalan dan belum ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Unit Pembinaan Operasional
(KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya
laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu telah
diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Benar, kami sudah menerima laporan
terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf
saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi,
peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2026) di
sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan
Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Maruf menjelaskan, kejadian bermula
saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam situasi tersebut,
seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang
diketahui merupakan milik terlapor.
“Korban saat itu dalam kondisi
pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucapnya.
Di lokasi itulah, terlapor diduga
melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban belum sepenuhnya
sadar.
“Di dalam ruko, terlapor diduga
melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.
Menurut Maruf, dugaan tindakan
tersebut tidak berlanjut setelah korban mulai tersadar. Saat korban bangun,
terlapor disebut langsung menghentikan perbuatannya.
“Ketika korban tersadar, terduga
pelaku langsung membatalkan aksinya,” imbuhnya.
Hingga kini, penyidik belum dapat
meminta keterangan langsung dari korban. Polisi menyebut kondisi kesehatan
korban belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami sudah berupaya meminta keterangan korban, namun saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya,” jelas Maruf.
