PALOPO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial PM (31) yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian alat elektronik di sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Pelaku diamankan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu
Ridwan Parintak menyatakan kasus-kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Ahid pada 8
Juli 2026, Firman Maksum pada 19 Juli 2026, dan Ismail pada 21 Juli 2026.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Resmob yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald
Effendi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di rumah
keluarganya.
“Saat dilakukan penangkapan, PM tidak melakukan perlawanan.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut,” kata Ridwan,
Kamis (23/7/2026).
Lanjut Ridwan, penangkapan PM diduga terlibat dalam sejumlah kasus
pencurian dengan sasaran utama peralatan elektronik milik masjid.
"PM yang diamankan Tim URC Resmob Polres Palopo diduga terlibat dalam sejumlah
kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid, termasuk pencurian ban
serep kendaraan," ucapnya.
Menurut Ridwan,
dari hasil pemeriksaan awal, PM
mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Salah satunya di Masjid
Haji Darwis, Lorong SMP 5, Kota Palopo, dengan barang yang diambil berupa satu
unit amplifier merek TOA.
Pelaku juga mengaku mencuri satu
unit kipas angin merek Miyako di Masjid Al Amin Pakala, Jalan Memed, Kota
Palopo, pada Senin (6/7/2026).
“Selain itu, ia mengakui membobol Masjid Ar Razzak di Jalan
Ahmad Razak pada Rabu (15/7/2026) dan membawa kabur satu unit amplifier merek
BMB, satu unit speaker merek DAT, serta satu unit speaker merek BMB,” ujarnya.
Ridwan
mengatakan, tidak hanya menyasar rumah ibadah, PM
juga mengaku mencuri ban serep sebuah mobil yang terparkir di Jalan Andi
Mappanyukki, Kota Palopo, pada Kamis (9/7/2026). Dalam aksinya, pelaku
menggunakan sejumlah kunci untuk melepaskan ban serep dari kendaraan yang
sedang diparkir.
Polisi juga mengungkap pengakuan
pelaku terkait pencurian di Masjid At-Tin, Kelurahan Latuppa, dengan barang
yang diambil berupa satu unit kipas angin merek Tornado dan dua unit speaker
merek BGD.
“Di Masjid Nurul Jalliyah, Lorong Dermawan, Kota Palopo, PM
mengaku mencuri satu unit kipas angin merek Midea, dua unit bor listrik, serta
satu unit mikrofon merek Shure,” tambahnya.
Sementara di Kabupaten Luwu, pelaku
juga mengaku mengambil satu unit speaker merek Baratone berwarna hitam dari
Masjid Baitul Makmur di wilayah Karetan.
Ridwan mengatakan, penyidik masih
terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi
pencurian lain yang melibatkan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku
mengakui beberapa perbuatannya. Saat ini kami masih terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mencari dan
mengamankan barang bukti lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, PM diketahui
merupakan residivis dalam kasus pencurian sehingga penyidik masih mendalami
seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis
kasus pencurian. Kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dan
barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini," kata Ridwan.
Saat ini pelaku telah ditahan di
Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat,
khususnya pengurus masjid dan pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan
dengan memperkuat sistem pengamanan terhadap barang-barang berharga guna
mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.
