Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Residivis Pencurian Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Bobol Sejumlah Masjid di Palopo dan Luwu

| July 23, 2026 WIB | 0 Views

PALOPO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial PM (31) yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian alat elektronik di sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.


Pelaku diamankan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak menyatakan kasus-kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Ahid pada 8 Juli 2026, Firman Maksum pada 19 Juli 2026, dan Ismail pada 21 Juli 2026. Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Resmob yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di rumah keluarganya.


Saat dilakukan penangkapan, PM tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ridwan, Kamis (23/7/2026).


Lanjut Ridwan, penangkapan PM diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan sasaran utama peralatan elektronik milik masjid.


"PM yang diamankan Tim URC Resmob Polres Palopo diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid, termasuk pencurian ban serep kendaraan," ucapnya.


Menurut Ridwan, dari hasil pemeriksaan awal, PM mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Salah satunya di Masjid Haji Darwis, Lorong SMP 5, Kota Palopo, dengan barang yang diambil berupa satu unit amplifier merek TOA.


Pelaku juga mengaku mencuri satu unit kipas angin merek Miyako di Masjid Al Amin Pakala, Jalan Memed, Kota Palopo, pada Senin (6/7/2026).


Selain itu, ia mengakui membobol Masjid Ar Razzak di Jalan Ahmad Razak pada Rabu (15/7/2026) dan membawa kabur satu unit amplifier merek BMB, satu unit speaker merek DAT, serta satu unit speaker merek BMB,” ujarnya.


Ridwan mengatakan, tidak hanya menyasar rumah ibadah, PM juga mengaku mencuri ban serep sebuah mobil yang terparkir di Jalan Andi Mappanyukki, Kota Palopo, pada Kamis (9/7/2026). Dalam aksinya, pelaku menggunakan sejumlah kunci untuk melepaskan ban serep dari kendaraan yang sedang diparkir.


Polisi juga mengungkap pengakuan pelaku terkait pencurian di Masjid At-Tin, Kelurahan Latuppa, dengan barang yang diambil berupa satu unit kipas angin merek Tornado dan dua unit speaker merek BGD.


Di Masjid Nurul Jalliyah, Lorong Dermawan, Kota Palopo, PM mengaku mencuri satu unit kipas angin merek Midea, dua unit bor listrik, serta satu unit mikrofon merek Shure,” tambahnya.


Sementara di Kabupaten Luwu, pelaku juga mengaku mengambil satu unit speaker merek Baratone berwarna hitam dari Masjid Baitul Makmur di wilayah Karetan.


Ridwan mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beberapa perbuatannya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mencari dan mengamankan barang bukti lainnya," ujarnya.


Ia menambahkan, PM diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian sehingga penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.


"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini," kata Ridwan.


Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengurus masjid dan pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan terhadap barang-barang berharga guna mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.

×
Berita Terbaru Update