PALOPO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa, Kota Palopo. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian kontrak yang dinilai belum sesuai ketentuan sehingga kualitas hasil pekerjaan belum dapat diyakini sepenuhnya.
![]() |
| Suasana di Lapangan Gaspa Palopo (Gambar by Andri) |
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun 2025 disebutkan, pekerjaan revitalisasi Lapangan Gaspa dilaksanakan oleh CV DS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02/SP/PPK-PUPR/RLGKP/APBDP/XI/2025 tanggal 5 November 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,989 miliar. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 57 hari kalender dan kemudian diperpanjang enam hari melalui addendum kontrak.
BPK mencatat, pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Provisional Handover (PHO) pada 5 Februari 2026. Pemerintah Kota Palopo juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,39 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai kontrak pada akhir Desember 2025.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak belum dilakukan secara memadai.
Salah satu temuan utama adalah kualitas rumput sintetis yang terpasang tidak dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. BPK menemukan dokumen hasil uji laboratorium (FIFA Laboratory Test Report) yang disampaikan memiliki perbedaan jenis rumput maupun waktu pengujian.
Akibat adanya perbedaan tersebut, BPK menyatakan kualitas rumput sintetis yang dipasang di lapangan tidak dapat diyakini kesesuaiannya dengan dokumen hasil pengujian laboratorium sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya perubahan spesifikasi pekerjaan lapangan sepak bola yang tidak didasarkan pada kondisi lokasi pekerjaan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Contract Change Order (CCO), dan laporan kemajuan fisik menunjukkan adanya perubahan bobot pekerjaan pada sejumlah item. Perubahan terbesar terjadi akibat penggantian spesifikasi rumput alami menjadi rumput sintetis jenis monofilament grass Dtex 12.000/105.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dan rekomendasi teknis dari CV DK tertanggal 17 November 2025.
BPK mencatat perubahan bobot pekerjaan terjadi pada sejumlah komponen, antara lain pekerjaan tanah dan penimbunan yang mengalami penambahan, sementara pekerjaan lapangan sepak bola, landscape, toilet, ruang utilitas, hingga pos jaga mengalami pengurangan bobot dibandingkan kontrak awal.
Atas temuan tersebut, BPK menilai pengendalian kontrak pekerjaan revitalisasi Lapangan Gaspa belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi mengurangi keyakinan terhadap kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Temuan ini menjadi salah satu catatan BPK kepada Pemerintah Kota Palopo agar meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, khususnya terhadap perubahan spesifikasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta pembuktian kualitas material melalui hasil pengujian yang valid sesuai ketentuan.
