PALOPO – Putriana Hamda Dakka atau yang akrab disapa Putri Dakka kembali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi penyelenggara negara.
Berdasarkan dokumen pelaporan, tanda terima LHKPN diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan dinyatakan selesai diverifikasi oleh sistem KPK pada 19 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, Putri Dakka tercatat berstatus sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Pelaporan LHKPN tersebut merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen, total harta bersih Putri Dakka mencapai sekitar Rp85 miliar.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya pada 2024 yang mencatat total kekayaan sebesar Rp54 miliar.
Liaison Officer (LO) Putri Dakka, Rury, menjelaskan bahwa perubahan nilai kekayaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah transaksi selama periode pelaporan.
"Dalam periode pelaporan terdapat penambahan harta sebesar Rp2,41 miliar yang berasal dari pemindahtanganan aset serta pendapatan sah lainnya," kata Rury melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Di sisi lain, lanjut Rury, terdapat pengurangan harta senilai Rp5,91 miliar yang berasal dari pelunasan utang, biaya kebutuhan hidup rutin, serta berbagai pengeluaran lainnya.
Rury menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus wujud transparansi bagi setiap penyelenggara negara.
"Kewajiban melaporkan harta kekayaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dan rakyat Indonesia. Ini membuktikan bahwa siapa pun yang memegang jabatan publik harus terbuka dan kekayaannya bisa diperiksa dengan jelas," ujar Rury.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan tetap dijalankan tanpa memandang status jabatan yang sedang diemban.
"Apapun status Putri sekarang, tentu tetap patuh pada ketentuan yang berlaku. Keterbukaan ini diharapkan menjadi contoh bahwa kepercayaan rakyat harus dijaga dengan integritas tinggi, tanpa menyembunyikan hal apa pun terkait harta maupun sumber penghasilan pribadi," tuturnya.
