Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar tindakan administratif tersebut dijatuhkan kepada WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, terutama penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan seluruh satuan kerja Imigrasi di Bali.


Pengawasan melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melalui operasi lapangan dan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing.


"Berdasarkan data semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay)," kata Felucia dalam siaran pers, Sabtu (4/7/2026).


Selain pelanggaran administrasi keimigrasian, pengawasan juga menyasar aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat, hingga terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal.


Felucia menegaskan Indonesia, khususnya Bali, tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Indonesia.


"Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat," ujarnya.


Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kolaborasi tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus penting sepanjang semester pertama 2026.


Pada Maret 2026, Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.


Sementara itu, pada Juni 2026, Imigrasi menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).


Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.


"Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata," tutupnya.

Previous Post Next Post