LUWU – Hutan Pendidikan dan Wisata Kayu Lara di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dirambah, perambahan ini dilakukan atas perintah oknum tertentu.
Kepala Desa Temboe, Abdul Asiz Tajuddin mengatakan perambahan
itu sebenarnya terjadi sudah lama, hanya saja beberapa bulan terakhir
perambahan besar-besaran itu terjadi sejak bulan Februari 2023 dan itu melalui
perintah yang sudah seringkali dibicarakan.
“Sudah ada 103 Surat Keterangan Tanah (SKT) keluar, untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) pada obyek hutan pendidikan Kayu Lara, untungnya saya belum
bagikan ke yang bersangkutan,” kata Abdul Asiz Tajuddin, saat dikonfirmasi di
kantor Desa Temboe, Kamis (8/6/2023).
Baca : Hutan Pendidikan Simoma di Luwu Diduag Ada yang Eksploitasi
Menurut Asiz terbitnya
SKT atas petunjuk BPN dan Kepala Dinas Pertanahan, menyusul warga yang selama
ini tinggal di area tersebut menginginkan pembebasan.
“Petunjuknya seperti ini buat SKT, karena ada signal
seperti itu yah kami selaku kepala desa melaksanakan hal seperti itu, sesuai
petunjuk kepala dinas pertanahan dan ATR/BPN dalam hal ini pak Dwi,” ucap Asiz.
“Mereka mengatakan bahwa tanah ini sudah lepas dari
kawasan hutan lindung, sudah berubah status menjadi areal penggunaan lain (APL)
sehingga sudah bisa dipergunakan untuk lain-lainnya, sehingga kami pemerintah
kecamatan dan desa percaya,” ujar Asiz.
Baca : Basmin Geram Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara Diserobot
Lanjut Asiz, sebelum dilakukan sosialisasi pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan terkait hutan tersebut dan menanyakan kondisi dan masalah kedepan.
“Dia mengatakan bahwa itu tidak ada, itu disampaikan oleh
oknum pak J dan Kepala Dinas Pertanahan
sehingga kami berani melakukan itu,”
tutur Asiz.
Asiz kemudian memperlihatkan dokumentasi saat sosialisasi
berlangsung, dalam dokumen itu terdapat sejumlah foto saat dinas pertanahan melakukan pengukuran
lokasi, serta daftar nama-nama pemilik SPPT.
Dari nama-nama tersebut terdapat nama Gunawan, mantan
Kepala Kantor ATR/BPN Luwu, Kapolsek Larompong, AKP Catur Suhendra, Dwi Widada,
pejabat ATR/BPN Luwu dan warga lainnya.
"Ada namanya pak Gunawan tapi di SPPT digunakan nama
orang lain," ujarnya.
Adapun Kaban Bapenda Luwu, Andi Pallanggi membenarkan
sudah menerbitkan 103 PBB di kawasan hutan pendidikan dan Wisata Kayu Lara, namun
belakangan SPPT itu ditarik dan dibatalkan.
"Iya benar terbit PBBnya dan sementara kami lakukan
proses pembatalannya. karena setelah dilakukan penelitian lapangan masuk ke
dalam objek wisata hutan," jelas Andi Pallanggi.
Pantaun di lokasi Hutan Pendidikan dan Wisata Kayu Lara
terdapat patok batas yang sudah berdiri, sejumlah pohon yang sudah dicat merah
dan lebih parah sudah terjadi pembukaan atau pembuatan jalan yaitu jalan utama
dan jalan cabang, sementara sungai kecil yang ada di dalam lokasi rusak tertutupi
material tanah bongkaran dan tumpukan kayu.