LUWU - Bupati Luwu, Basmin Mattayang menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Luwu, Hj. Enrika setelah mendengar adanya dugaan penyerobotan lahan
milik pemda di kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara.
Enrika yang mendapat mandat untuk menangani hal tersebut
melakukan peninjauan ke lokasi Hutan Penelitian Simoma, Kecamatan Larompong
Selatan, Kabupaten Luwu.
Usai kunjungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Luwu, membenarkan jika kawasan tersebut mengalami kerusakan.
"Sudah rusak,
ada jalan yang dibuat dan sudah dipetak petak, seperti rencana lokasi
pemukiman," kata Enrika,, Selasa (6/6/2023).
"Sudah banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak aset Pemda," ucap Enrika.
Lanjut Enrika, pengakuan pemerintah camat dan desa kepada
tim tingkat Kabupaten Luwu yang turun menyebutkan, sudah 103 lokasi yang terbit
SPPT PBB nya.
"Pengakuan di lapangan, sudah 103 SPPT PBB yang
terbit, siapa saja yang miliki, itu bukan ranahnya saya menyampaikan," ujar
Enrika.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan Hutan
Simoma, sudah diklaim piihak tertentu bahkan pemerintah setempat sudah
menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan lahan.
Dasar surat tersebut, para pelaku yang disebutkan lebih
dari satu orang merusak hutan dan membuat kapling lahan.
Kepala Bappeda, Moch Arsal Arsyad, menjelaskan Hutan
Simoma, statusnya merupakan lahan milik Pemkab Luwu.
"Hutan Simoma statusnya milik Pemkab Luwu. Hutan
tersebut merupakan hutan pendidikan, kawasan konservasi, jadi tidak boleh
dirusak apa lagi mengklaim, kita akan tegas soal ini,"tutur Arsal.