Korwil SPPG Luwu Disorot, Mitra MBG Keluhkan Minim Pendampingan hingga Penghentian Operasional Dapur

LUWU - Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Luwu menuai sorotan dari sejumlah mitra pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korwil dinilai tidak melakukan pendampingan maksimal sejak tahap awal pembangunan hingga operasional dapur.


Sejumlah mitra mengungkapkan bahwa sejak awal kehadiran Korwil SPPG di Luwu, proses pembinaan terhadap mitra tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut diperparah dengan komunikasi yang dinilai tidak responsif.


“Mitra kesulitan berkomunikasi, Korwil terkesan bungkam dan tidak responsif terhadap berbagai kendala di lapangan,” ujar salah satu pengelola SPPG.


Selain itu, Korwil juga dinilai tidak profesional dalam melakukan verifikasi kelayakan dapur MBG. Beberapa dapur yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) justru dinyatakan lolos dan diizinkan beroperasi.


Namun, beberapa bulan setelah berjalan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dapur-dapur tersebut karena tidak memenuhi persyaratan IPAL. Di Kabupaten Luwu, tercatat sebanyak sembilan SPPG terdampak penghentian sementara akibat persoalan tersebut.


Mitra menilai, penentuan kelayakan operasional dapur sebelumnya sepenuhnya berada di tangan Korwil SPPG, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara hasil verifikasi dan kondisi di lapangan.


“Yang menentukan lolos atau tidaknya dapur itu Korwil, tapi faktanya ada yang tidak punya IPAL justru diloloskan,” katanya.


Atas kondisi tersebut, sejumlah mitra meminta adanya evaluasi menyeluruh, termasuk pergantian Korwil SPPG Luwu, karena dinilai tidak sejalan antara pernyataan dan realisasi di lapangan.


Di sisi lain, mitra juga menyoroti proses penghentian sementara operasional yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut tidak ada tahapan peringatan yang dilakukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.


“Dalam juknis jelas ada tahapan peringatan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Kalau tidak ada perbaikan baru bisa disuspend. Tapi kemarin tiba-tiba keluar surat suspend tanpa pemberitahuan ke mitra,” ujarnya.


Berdasarkan petunjuk teknis program MBG, penerima bantuan yang melakukan pelanggaran seharusnya dikenai sanksi secara bertahap, dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Jika tidak ada perbaikan, maka dapat dilakukan penghentian sementara maksimal dua minggu sebelum berujung pada pemutusan kontrak kerja sama.


Para mitra berharap ke depan pengelolaan program MBG di Kabupaten Luwu dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, serta adanya evaluasi terhadap kinerja Korwil SPPG guna menghindari kerugian di pihak mitra.

Previous Post Next Post