LUWU - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter spesialis bedah mulut di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum perkara yang dilaporkan sejak Juni 2025 itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Dokter berinisial JHS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 25 September 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 17 tahun (anak di bawah umur). Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang perawatan RSUD Batara Guru Belopa pada 21 Juni 2025.
Namun, hingga kini, perkembangan perkara di tahap penyidikan dan persidangan dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Sejak penetapan tersangka, JHS sempat ditahan oleh penyidik Polres Luwu selama dua hari, sebelum penahanannya ditangguhkan. Selanjutnya, selama perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, tersangka tidak kembali menjalani penahanan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta kekhawatiran akan perlindungan terhadap korban. Selain itu, penundaan sidang yang berulang juga berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dan pendidikan korban.
Keluarga korban, (Nama Tidak disebut) mengungkapkan bahwa korban saat ini bersekolah di Morowali, Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya terpaksa pindah sekolah akibat trauma psikologis pascakejadian. Namun, agenda persidangan yang kerap ditunda secara mendadak membuat korban harus berulang kali meminta izin dari pihak sekolah.
Menurut keluarga, informasi penundaan sidang sering kali baru diterima pada malam hari sebelum jadwal pemeriksaan saksi. Akibatnya, korban harus meninggalkan kegiatan belajar dan tidak mengikuti proses pembelajaran selama hampir dua pekan, di tengah persiapan menghadapi ujian sekolah.
“Penundaan ini sangat berdampak pada kondisi korban, baik secara mental maupun pendidikan. Korban masih dalam proses pemulihan trauma,” ujar Vivi.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat (LINPER), Muhammad Khalil Akbar, menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan ketegasan yang memadai.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan hanya ditahan dua hari, kemudian penahanannya ditangguhkan dan tidak kembali ditahan hingga perkaranya berjalan di pengadilan,” kata Khalil.
Ia menilai tidak adanya langkah penahanan lanjutan perlu mendapat pengawasan serius, mengingat perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, kebijakan penangguhan penahanan tanpa penjelasan yang terbuka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Atas dasar itu, LINPER mendesak Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara tersebut. “Kami meminta pengawasan serius agar proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Khalil.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Para pegiat perlindungan anak menilai, penanganan hukum yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban sangat penting untuk memberikan rasa aman serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan lanjutan perkara tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap JHS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
