self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') SK Gubernur soal Pemberhentian Abdul Salam Belum Diterima DPRD Palopo, Proses PAW Tertunda

SK Gubernur soal Pemberhentian Abdul Salam Belum Diterima DPRD Palopo, Proses PAW Tertunda


PALOPO – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo hingga awal Januari 2026 belum diterima Sekretariat DPRD Palopo. Akibatnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator Partai NasDem tersebut belum dapat dilanjutkan, meski SK diketahui telah terbit sejak 26 Desember 2025.


Saat dikonfirmasi awak media, Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan SK tersebut telah dikirim dalam bentuk salinan digital (softcopy) ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kota Palopo dan dinyatakan diterima pada 30 Desember 2025.


SK Gubernur itu merupakan peresmian administratif atas pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Palopo, menyusul pemecatannya sebagai kader Partai NasDem. Pemecatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin partai, terutama terkait sikap tidak loyal pada Pilkada Wali Kota Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025, serta ketidakhadiran dalam 23 rapat paripurna DPRD secara berturut-turut.


Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi SK Gubernur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


“Sekretariat DPRD belum menerima surat tersebut. Jika sudah diterima secara resmi, kami akan segera menindaklanjutinya melalui rapat paripurna sesuai mekanisme,” kata Darwis.


Hal senada disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Anggota KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail, menyebut proses verifikasi PAW calon pengganti, Yanti Anwar, telah berjalan.


“Namun sampai sekarang kami juga belum menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dengan hormat Abdul Salam sebagai anggota DPRD,” ujar Iswandi.


Situasi menjadi semakin kompleks setelah Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025. Sehari berselang, Mahkamah Partai mengeluarkan surat yang meminta DPRD Kota Palopo menunda seluruh tindakan hukum terkait Abdul Salam hingga adanya putusan akhir atas PK tersebut. Abdul Salam juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan pada 2 Januari 2026.


Menanggapi hal ini, praktisi hukum Muhammad Rifai menilai DPRD Palopo secara hukum tetap dapat melanjutkan proses PAW meskipun Abdul Salam mengajukan PK ke Mahkamah Partai.


“Dalam hukum positif, upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rifai.


Ia menambahkan, keterlambatan pendistribusian atau penindaklanjutan keputusan administratif, apabila terbukti disengaja, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.


“Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian pejabat terkait. Bahkan, jika ada indikasi kesengajaan, dapat dilaporkan ke aparat pengawas seperti inspektorat,” katanya.


Sebelumnya, pemecatan Abdul Salam sebagai kader Partai NasDem telah diputuskan melalui mekanisme internal partai sejak Mei 2025. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem menerbitkan SK pemberhentian Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dengan alasan pelanggaran disiplin partai.


Abdul Salam sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Palopo. Namun, dalam putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp, PN Palopo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Upaya selanjutnya di Mahkamah Partai NasDem juga kandas setelah Mahkamah Partai melalui putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.


Di sisi lain, SK Gubernur Sulawesi Selatan yang beredar di kalangan awak media dalam bentuk elektronik dinyatakan sah secara hukum. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dokumen administrasi pemerintahan, termasuk SK pemberhentian anggota DPRD, dapat diterbitkan secara elektronik dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.


Keabsahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo menyatakan bersikap netral dalam proses pemberhentian dan PAW Abdul Salam. Sikap tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Palopo Nomor 100.1.4.4/100/TAPEM tertanggal 9 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Palopo.


Surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Palopo, Naili Trisal, itu menegaskan bahwa Pemkot Palopo akan menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Saat ini, Abdul Salam juga menyatakan berencana menggugat SK pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.


Hingga Kamis (8/1/2026), DPRD dan KPU Kota Palopo menyatakan masih menunggu distribusi resmi SK Gubernur Sulawesi Selatan sebelum melanjutkan tahapan PAW, dengan alasan menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan fungsi legislatif daerah.

Previous Post Next Post