TANA TORAJA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penipuan berkedok pengurus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad mengatakan
pelaku adalah YS (42) seorang PNS di Kota
Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap sesuai laporan korban bernama Melinda
Francis (41) warga jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten
Tana Toraja, Sulawesi Selatan, laporan polisi LP/B/229/IX/2022/ SPKT/POLRES
TANA TORAJA/POLDA SULSEL.
“Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim
Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan
pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya tepatnya di Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten
Toraja Utara, kemudian personil Unit
Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan koordinasi dengan personil Unit
Resmob Polres Toraja Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
yang sedang berada di rumah kontrakannya,”kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis
(04/5/2023).
Menurut Ahmad, korban dan rekannya mengalami tindak pidana penipuan oleh
pelaku dengan cara diiming-imingi untuk menjadi PNS dan harus membayar hingga
ratusan juta rupiah.
“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa ada sistem
penggantian PNS yang mengundurkan diri dan bersedia dan sanggup untuk membantu
meloloskan korban menjadi PNS dan langsung dapat ditempatkan di beberapa
instansi pemerintah daerah dengan catatan korban wajib menyetorkan dana atau
biaya untuk masuk,” ucap Ahmad.
Lanjut Ahmad, pelaku meminta dana dengan jumlah yang sudah ditentukan dan jika
tidak diberikan SK PNS kepada para korban dana yang mereka sudah setorkan akan
dikembalikan sepenuhnya.
“Setelah menunggu lama dan SK pengangkatan jadi PNS tidak
kunjung datang begitupun dengan dana yang sudah mereka setorkan tidak
dikembalikan, sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar
Rp 300 juta lalu melaporkan kejadian tersebut
ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja guna proses
hukum,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkahkan bahwa hingga saat sudah ada 4 orang korban yang telah melapor dan
sudah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing-masing Rp 75.000.000,
dan sampai saat ini belum juga menjadi PNS.
“Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum
diketahui yang jelas saat ini 0elaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana
Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan, terhadap tersangka YS kami
jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukum 4 (tahun)
penjara." Jelas Ahmad
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengimbau
kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja agar lebih cerdas dan
tidak mudah percaya dengan calo.
“Jangan mudah percaya calo serta bijak dalam menanggapi
berita di media sosial, untuk lebih aman jika ada hal-hal seperti ini baiknya
berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat kepolisian, segera
hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat,bisa juga menghungi
layanan Call Center 110 layanan bebas pulasa,” harap Malpa.