PNS Asal Palopo Ditangkap di Tana Toraja, Modusnya Iming-imingi Warga Urus Jadi PNS

 


TANA TORAJA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penipuan berkedok pengurus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad mengatakan pelaku adalah YS (42)  seorang PNS di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap sesuai laporan korban bernama Melinda Francis (41) warga jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, laporan polisi LP/B/229/IX/2022/ SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL.

 

“Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya tepatnya di Darra',  Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten  Toraja Utara, kemudian personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan koordinasi dengan personil Unit Resmob Polres Toraja Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya,”kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (04/5/2023).

 

Menurut Ahmad, korban  dan rekannya mengalami tindak pidana penipuan oleh pelaku dengan cara diiming-imingi untuk menjadi PNS dan harus membayar hingga ratusan juta rupiah.

 

“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa ada sistem penggantian PNS yang mengundurkan diri dan bersedia dan sanggup untuk membantu meloloskan korban menjadi PNS dan langsung dapat ditempatkan di beberapa instansi pemerintah daerah dengan catatan korban wajib menyetorkan dana atau biaya untuk masuk,” ucap Ahmad.

 

Lanjut Ahmad, pelaku meminta dana  dengan jumlah yang sudah ditentukan dan jika tidak diberikan SK PNS kepada para korban dana yang mereka sudah setorkan akan dikembalikan sepenuhnya.

 

“Setelah menunggu lama dan SK pengangkatan jadi PNS tidak kunjung datang begitupun dengan dana yang sudah mereka setorkan tidak dikembalikan, sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta  lalu melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja guna proses hukum,” ujar Ahmad.

 

Ahmad menambahkahkan bahwa hingga saat sudah  ada 4 orang korban yang telah melapor dan sudah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing-masing Rp 75.000.000, dan sampai saat ini belum juga menjadi PNS.

 

“Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui yang jelas saat ini 0elaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan, terhadap tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukum 4 (tahun) penjara." Jelas  Ahmad

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya dengan calo.

“Jangan mudah percaya calo serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial, untuk lebih aman jika ada hal-hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat,bisa juga menghungi layanan Call Center 110 layanan bebas pulasa,” harap Malpa.

Previous Post Next Post