PALOPO – Kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas anggota dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulawesi selatan sedang diselidiki penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Penyelidikan kasus tersebut sudah dinaikan statusnya ke penyidikan yang diduga ada biaya perjalanan dinas tahun 2020 yang dimarkup.
Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa mengatakan status penyidikan masih secara umum dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan lanjutan dugaan markup ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, setelah itu baru bisa kami simpulkan," kata Yanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Kasi Intel Kejari Palopo, hasil pemeriksaan
menyebutkan sejumlah anggota DPRD Kota Palopo telah melakukan pengembalian.
"Di antara mereka ada yang sudah melakukan pengembalian. Kami tidak tahu
apa dasarnya, pemeriksaan yang kami lakukan masih penyidikan, belum juga ada
tersangka. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan kasusnya
jika memang memenuhi unsur untuk ditingkatkan perkaranya," ucap Yanto.
Dalam mengembangkan kasus ini, Kejari Palopo telah memeriksa sejumlah saksi dan
mengambil bukti-bukti bill hotel di Makassar dan bill atau tiket bus.
"Penyidik juga sementara koordinasi dengan beberapa pihak maskapai penerbangan dan perusahaan Bus untuk pengembangan kasus ini," ujar Yanto.
Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaeni, saat dikonfirmasi wartawan tidak merespon panggilan telepon.