Libur Nataru, ASN Palopo Hanya Ikuti Cuti Bersama 25–26 Desember dan 1 Januari



PALOPO - Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga sekaligus menjamin pelayanan publik berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, mengatakan bahwa cuti bersama pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

 

“Untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

 

Irfan menjelaskan, di luar jadwal cuti bersama tersebut, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 

“Cuti tahunan itu merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.

 

Pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, biasanya terdapat ASN yang mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Hal ini kerap dilakukan agar masa libur menjadi lebih panjang, terutama bagi ASN yang ingin pulang ke kampung halaman atau memanfaatkan waktu libur bersama keluarga.

 

Menurut Irfan, meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Penambahan hari libur tanpa izin cuti tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai.

 

“Kalau ada ASN yang menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari, tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah. Pengawasan tersebut dilakukan bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Selain itu, setiap OPD juga diminta untuk mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kontinuitas pelayanan publik, khususnya pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

“Kami berharap ASN tetap disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Irfan.

Previous Post Next Post