PALOPO - Pemerintah
Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN)
selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti
bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan
untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga sekaligus menjamin pelayanan
publik berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri,
mengatakan bahwa cuti bersama pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
“Untuk libur Natal dan
Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah
pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat
dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Irfan menjelaskan, di
luar jadwal cuti bersama tersebut, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti
tahunan. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam
satu tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Cuti tahunan itu
merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin
dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.
Pada momentum hari besar
keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, biasanya terdapat ASN yang mengajukan
cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Hal ini kerap dilakukan agar
masa libur menjadi lebih panjang, terutama bagi ASN yang ingin pulang ke
kampung halaman atau memanfaatkan waktu libur bersama keluarga.
Menurut Irfan, meski
demikian, ia menegaskan bahwa ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak
di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Penambahan hari libur tanpa izin cuti
tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
“Kalau ada ASN yang
menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari,
tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan
kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan
pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai di masing-masing perangkat
daerah. Pengawasan tersebut dilakukan bersama pimpinan organisasi perangkat
daerah (OPD).
Selain itu, setiap OPD
juga diminta untuk mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak
seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini dinilai
penting guna menjaga kontinuitas pelayanan publik, khususnya pada sektor
pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap ASN tetap
disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,”
pungkas Irfan.
