Sikapi Aksi Penjualan Sumberdaya Alam Lutim Oleh PDS, Andi Hatta dan Esra Lamban Gerah

 

LUWU TIMUR – Menyikapi aksi penjualan sumber daya alam Luwu Timur yang terindikasi ilegal oleh PT PDS, 2 Legeslator Provinsi Sulawesi Selatan asal Luwu Timur gerah.

Andi Hatta Marakarma Anggota DPRD Provinsi Sulsel, yang dikonfirmasi, Kamis (02/06/2022 ) mengaku sangat mengikuti perkembangan yang terjadi di Luwu Timur saat ini.

Baca : Presiden Direktur PDS Buat Pernyataan Tertulis dengan Pemkab Lutim, Penghentian Aktivitas Sementara Dicabut

Apalagi setelah mengetahui Pelabuhan Waru–waru dijadikan pelabuhan bongkar muat ore nickel.

”Tunggu saya di Malili, satu dua hari ini saya ke Luwu Timur, saya tidak mau setengah -setengah menyikapi ini, tunggu saja kita ketemu di Malili,” kata Andi Hatta yang juga pernah menjadi Bupati Lutim 2 Periode.

Baca : Ditinjau DPRD Karena Tidak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT PDS di Luwu Timur Ditutup Sementara

Andi Hatta dianggap paling tahu soal peruntukan pelabuhan Waru-waru karena dibangun saat ia menjadi Bupati Lutim.

Demikian juga dengan Esra Lamban, dengan tegas ia mengatakan untuk menyikapi aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel oleh PT PDS, langkah pertama ini harus dikembalikan ke pemerintah daerah Luwu Timur dulu.

Baca : DLH Lutim Sebut PT PDS Beroperasi Menggunakan AMDAL Lama Dan Belum Punya KTT

”Bagaimana regulasinya itu, periksa dokumennya itu PDS, ada tidak yang memungkinkan mereka menambang dan menjual, kalau tidak ada tutup, jangan beri kesempatan mereka menjual sumber daya alam Luwu Timur secara ilegal, kita bermain diaturan saja,” ucap Esra Lamban.

Sama halnya dengan Andi Hatta, Esra juga mengaku mengikuti dinamika seputar penambangan dan penjualan nickel Lutim yang di lakukan PT PDS.

”Saya juga akan ke Luwu Timur, kita bahas ini secara detail, saya usahakan juga bertemu Opu Andi Hatta nanti kita sama -sama membahas soal ini, tunggu saja,” ujar Esra Lamban.

Esra juga mengatakan tidak bisa dibenarkan jika pelabuhan Waru-waru dijadikan tempat bongkar muat ore nickel, karena pelabuhan Waru-waru itu pelabuhan umum.

Seperti diberitakan yang lalu, dimana DLH Luwu Timur sudah merekemondasikan meminta agar PDS jangan dulu beroperasi sebelum melengkapi semua dokumennya.

Dimana berdasarkan PP no 22, Amdal PT PDS harus di perbaharui, itu tidak dilakukan sampai sekarang dan dokumen Amdal itu belum diserahkan ke DLH.

Kemudian Amdal Lalin baru dalam tahap pengurusan, beroperasi tanpa KTT dan masih banyak pelanggaran lain termasuk tidak punya pelabuhan khusus.

Saat ini PT PDS terus melakukan bongkar muat ore nickel di Pelabuhan Waru-waru, Tongkang pertama yang di isi berkapasitas sekitar 8500 ton, tak jauh dari pelabuhan waru -waru sudah sedia sebuah tongkang lagi yang siap merapat untuk pemuatan ore jika tongkang pertama sudah penuh.

Previous Post Next Post