LUWU TIMUR –
Penghentian sementara aktivitas PT PDS di Jalan Pemkab Lutim menuju Pelabuhan
Waru -Waru Malili Luwu Timur sudah tidak berlaku lagi, pasalnya Presiden
Direktur PT PDS sudah membuat sepucuk surat pernyataan yang harus mereka
penuhi.
Baca : Ditinjau DPRD Karena Tidak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT PDS di Luwu Timur Ditutup Sementara
Surat
Pernyataan PT PDS ini ditandatangani langsung oleh Witman Budiarta selaku
Presiden Direktur PT PDS, tertanggal 31 Mei 2022.
Dalam
pernyataannya PT PDS berbunyi :
1.
Perusahaan Bersedia memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.
2.
Perusahaan bersedia memberikan kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah
dalam bentuk hibah daerah sejak dimulainya kegiatan pertambangan (Penjualan) .
3.Untuk
Pelaksanaan Teknis sebagai mana dimaksud, pada angka 2 , akan dibahas bersama
sebelum dilakukan penyangkutan berikutnya.
4.
Perusahaan bersedia memberikan informasi ke pemerintah daerah yang berhubungan
dengan kewajiban perusahaan pada pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah.
Ini
adalah Surat Pernyataan PT PDS terhadap Pemerintah Daerah Luwu Timur terkait
dengan Dinas Pendapatan Daerah.
Baca juga :DLH Lutim Sebut PT PDS Beroperasi Menggunakan AMDAL Lama Dan Belum Punya KTT
Surat
Pernyataan inilah yang membuat penghentian sementara di akses masuk pelabuhan
Waru – Waru dicabut, sehingga malam tadi sekitar pukul 20.00 Wita aktivitas
pengiriman ore nickel di Pelabuhan Waru -Waru berjalan lancar lagi.
Untuk
diketahui PT PDS membuat 3 pucuk surat pernyataan, ada surat pernyataan dengan
Pemda Lutim lewat Dinas Perhubungan, ada juga surat pernyataan PT PDS dengan
Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, yang sudah diketahui oleh publik baru isi surat
pernyataan dengan Dinas Pendapatan Daerah.