Presiden Direktur PDS Buat Pernyataan Tertulis dengan Pemkab Lutim, Penghentian Aktivitas Sementara Dicabut

 

LUWU TIMUR – Penghentian sementara aktivitas PT PDS di Jalan Pemkab Lutim menuju Pelabuhan Waru -Waru Malili Luwu Timur sudah tidak berlaku lagi, pasalnya Presiden Direktur PT PDS sudah membuat sepucuk surat pernyataan yang harus mereka penuhi.


Baca : Ditinjau DPRD Karena Tidak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT PDS di Luwu Timur Ditutup Sementara

 

Surat Pernyataan PT PDS ini ditandatangani langsung oleh Witman Budiarta selaku Presiden Direktur PT PDS, tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam pernyataannya PT PDS berbunyi :

1. Perusahaan Bersedia memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Perusahaan bersedia memberikan kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah daerah sejak dimulainya kegiatan pertambangan (Penjualan) .

3.Untuk Pelaksanaan Teknis sebagai mana dimaksud, pada angka 2 , akan dibahas bersama sebelum dilakukan penyangkutan berikutnya.

4. Perusahaan bersedia memberikan informasi ke pemerintah daerah yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan pada pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah.

Ini adalah Surat Pernyataan PT PDS terhadap Pemerintah Daerah Luwu Timur terkait dengan Dinas Pendapatan Daerah.

Baca juga :DLH Lutim Sebut PT PDS Beroperasi Menggunakan AMDAL Lama Dan Belum Punya KTT

Surat Pernyataan inilah yang membuat penghentian sementara di akses masuk pelabuhan Waru – Waru dicabut, sehingga malam tadi sekitar pukul 20.00 Wita aktivitas pengiriman ore nickel di Pelabuhan Waru -Waru berjalan lancar lagi.

Untuk diketahui PT PDS membuat 3 pucuk surat pernyataan, ada surat pernyataan dengan Pemda Lutim lewat Dinas Perhubungan, ada juga surat pernyataan PT PDS dengan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, yang sudah diketahui oleh publik baru isi surat pernyataan dengan Dinas Pendapatan Daerah.

Previous Post Next Post