DLH Lutim Sebut PT PDS Beroperasi Menggunakan AMDAL Lama Dan Belum Punya KTT

 

LUWU TIMUR – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Umar Hasan Dalle mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan manajemen PT PDS pada 9 Februari 2022, DLH Luwu Timur sudah merekomendasikan kepada PT PDS untuk segera memperbaharui AMDAL-nya dengan alasan AMDAL yang mereka gunakan beroperasi saat ini masih AMDAL lama tahun 2007.

 

“Faktanya sampai sekarang PDS belum menyerahkan AMDALnya berdasarkan UU No 32 Tahun 2009, tentang PPLH dan PP 22 Tahun 2021 Tentang P3LH,” kata Umar Hasan,  dalam Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi yang dilakukan DPRD Lutim. Selasa ( 31/05/2022).

 

Menurut Umar Hasan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 , dan PP 22 Tahun 2021, PT PDS perlu melakukan penyesuaian AMDAL. Dokumen ini penting sebagai sayarat untuk melakukan kegiatan penambangan.

“PT PDS ternyata dalam melakukan kegiatan penambangan  belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sehingga DLH Luwu Timur merekomendasikan agar aktivitas penambangan untuk dihentikan,” ucap Umar.

Baca : Ditinjau DPRD Karena Tidak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT PDS di Luwu Timur Ditutup Sementara

Kemudian DLH juga meminta kepada PDS untuk menyerahkan RKAB tahun 2022 sampai sekarang dokumen tersebut belum diserahkan kepada DLH Luwu Timur. Aktivitas penambangan PT PDS juga mencemari pesisir pantai laut Lampia karena dalam aktivitasnya PDS tidak membangun kolam pengendapan lumpur akibatnya limpasan air dari lokasi penambangan PDS langsung masuk ke laut .

Merespon hal tersebut, Fraksi Nasdem lewat Tugiat dan Fraksi Gerindra I Wayan Suparta  menyampaikan PT PDS harus ditutup tidak boleh beroperasi di Luwu Timur.


Tugiat mengatakan, PDS ini sudah melanggar aturan, beroperasi tapi belum punya izin.

“Kita harus merekomendasikan ke Kemeterian agar PDS di tutup, tak hanya itu PDS ini harus meminta maaf secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, karena menambang di daerah kita tidak pernah berkonsultasi dengan Pemkab Luwu Timur. PDS sepertinya tidak memperhitungkan keberadaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Tugiat.

Senada dengan itu I Wayan Suparta dari Fraksi Gerindra juga sepakat PDS ini ditutup selamanya karena kehadirannya hanya menimbulkan kegaduhan, dan merugikan pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

”Saya sepakat Pak Ketua DPRD, PDS kita rekomendasikan ke kementerian untuk di tutup,” tutur Wayan Suparta .

Ketua Fraksi Golkar Badawi Alwi, dalam RDP tersebut menyebut PDS seperti perampok, belum lengkap semua izin sudah melakukan penambangan dan malah ingin melakukan pengiriman ore nickel.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menciderai wibawa pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah tanpa permisi, tanpa izin dari Pemkab Lutim menggunakan jalan yang dibangun pemerintah Luwu Timur untuk kepentingan bisnis mereka, ini tidak bisa ditolerir, pemerintah harus tegas menghentikan kegiatan pengiriman ore nickel yang dilakukan PDS,” jelas Badawi.

Sayangnya dalam RDP ini manajemen PDS yang diundang tidak hadir, sehingga RDP hanya dihadiri oleh Anggota DPRD, Dinas DLH, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. RDP lintas komisi ini dipimpin langsung ketua DPRD Luwu Timur Aripin.

Previous Post Next Post