LUWU
TIMUR – Sekretaris Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Umar Hasan Dalle mengatakan, berdasarkan
pertemuan dengan manajemen PT PDS pada 9 Februari 2022, DLH Luwu Timur sudah
merekomendasikan kepada PT PDS untuk segera memperbaharui AMDAL-nya dengan
alasan AMDAL yang mereka gunakan beroperasi saat ini masih AMDAL lama tahun
2007.
“Faktanya sampai sekarang PDS belum menyerahkan AMDALnya
berdasarkan UU No 32 Tahun 2009, tentang PPLH dan PP 22 Tahun 2021 Tentang
P3LH,” kata Umar Hasan, dalam Rapat
Dengar Pendapat Lintas Komisi yang dilakukan DPRD Lutim. Selasa ( 31/05/2022).
Menurut Umar Hasan,
berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 , dan PP 22 Tahun 2021, PT PDS perlu melakukan
penyesuaian AMDAL. Dokumen ini penting sebagai sayarat untuk melakukan kegiatan
penambangan.
“PT PDS ternyata dalam
melakukan kegiatan penambangan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT)
sehingga DLH Luwu Timur merekomendasikan agar aktivitas penambangan untuk
dihentikan,” ucap Umar.
Baca : Ditinjau DPRD Karena Tidak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT PDS di Luwu Timur Ditutup Sementara
Kemudian
DLH juga meminta kepada PDS untuk menyerahkan RKAB tahun 2022 sampai sekarang
dokumen tersebut belum diserahkan kepada DLH Luwu Timur. Aktivitas penambangan
PT PDS juga mencemari pesisir pantai laut Lampia karena dalam aktivitasnya PDS
tidak membangun kolam pengendapan lumpur akibatnya limpasan air dari lokasi
penambangan PDS langsung masuk ke laut .
Merespon
hal tersebut, Fraksi Nasdem lewat Tugiat dan Fraksi Gerindra I Wayan
Suparta menyampaikan PT PDS harus ditutup tidak boleh beroperasi di Luwu
Timur.
Tugiat mengatakan, PDS ini sudah melanggar aturan, beroperasi tapi belum punya
izin.
“Kita harus
merekomendasikan ke Kemeterian agar PDS di tutup, tak hanya itu PDS ini harus
meminta maaf secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, karena
menambang di daerah kita tidak pernah berkonsultasi dengan Pemkab Luwu Timur.
PDS sepertinya tidak memperhitungkan keberadaan Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur,” ujar Tugiat.
Senada
dengan itu I Wayan Suparta dari Fraksi Gerindra juga sepakat PDS ini ditutup
selamanya karena kehadirannya hanya menimbulkan kegaduhan, dan merugikan pemerintah
Kabupaten Luwu Timur.
”Saya sepakat Pak Ketua
DPRD, PDS kita rekomendasikan ke kementerian untuk di tutup,” tutur Wayan
Suparta .
Ketua
Fraksi Golkar Badawi Alwi, dalam RDP tersebut menyebut PDS seperti perampok,
belum lengkap semua izin sudah melakukan penambangan dan malah ingin melakukan
pengiriman ore nickel.
“Ini
tidak bisa dibiarkan, karena ini menciderai wibawa pemerintah Kabupaten Luwu
Timur. Menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah tanpa permisi, tanpa izin dari
Pemkab Lutim menggunakan jalan yang dibangun pemerintah Luwu Timur untuk kepentingan
bisnis mereka, ini tidak bisa ditolerir, pemerintah harus tegas menghentikan
kegiatan pengiriman ore nickel yang dilakukan PDS,” jelas Badawi.
Sayangnya
dalam RDP ini manajemen PDS yang diundang tidak hadir, sehingga RDP hanya
dihadiri oleh Anggota DPRD, Dinas DLH, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PU, Dinas
Perhubungan dan Satpol PP. RDP lintas komisi ini dipimpin langsung ketua DPRD
Luwu Timur Aripin.