self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Kejari Luwu Tunggu Hasil Audit Inspektorat dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD

Kejari Luwu Tunggu Hasil Audit Inspektorat dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD



LUWU – Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,   mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, menyatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Saat ini kami masih menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).


Prasetyo belum membeberkan secara rinci perkara yang sedang didalami. Ia menegaskan, informasi lebih detail akan disampaikan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat diterima oleh penyidik.


“Spesifik nanti kita rilis kalau sudah ada hasil perhitungan dari inspektorat,” ucapnya.


Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.


“Saksi pasti ada beberapa yang sudah kami periksa,” ujarnya.


Menurut Prasetyo, penanganan kasus ini masih terus berproses sembari menunggu hasil audit investigasi sebagai dasar penghitungan potensi kerugian negara.


“Sementara masih berproses, salah satunya menunggu hasil dari inspektorat,” tuturnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla. Dalam masa kepemimpinannya, pemerintah desa disebut tidak memiliki aset tetap, termasuk kantor desa. Namun, penyidik belum merinci keterkaitan informasi tersebut dengan perkara yang tengah disidik.


SPB Bantah Tuduhan

Di sisi lain, oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB membantah dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah.


“Iya, menanggapi bahwa apa yang ditudukan itu adalah tidak benar karena semuanya fitnah,” tegas SPB, Rabu (4/3/2026).


Saat ditanya apakah pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait kasus tersebut, SP B mengakui telah menjalani pemeriksaan.


“Sudah,” ujarnya singkat.


SPB kembali menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, sejak menjabat sebagai kepala desa hingga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak pernah ada temuan dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.


“Pertama, tahun 2015 saya masuk calon desa untuk ketiga kalinya, tidak ada temuan dari Inspektorat. Kedua, tahun 2019 saya masuk caleg di Partai Perindo tidak ada temuan dari Inspektorat, dan ketiga, tahun 2024 nyaleg di Partai PKB juga tidak ada temuan. Jadi menurut saya fitnah, karena pribadi pelapor yang mau menjatuhkan saya mungkin,” jelasnya.


Previous Post Next Post