LUWU – Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu,
Prasetyo Purbo, menyatakan penyidik saat ini masih
menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat sebagai dasar untuk
menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat,” kata Prasetyo
saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Prasetyo belum membeberkan secara
rinci perkara yang sedang didalami. Ia menegaskan, informasi lebih detail akan
disampaikan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat diterima
oleh penyidik.
“Spesifik nanti kita rilis kalau
sudah ada hasil perhitungan dari inspektorat,” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan proses
penyidikan tetap berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna
mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Saksi pasti ada beberapa yang sudah
kami periksa,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, penanganan kasus
ini masih terus berproses sembari menunggu hasil audit investigasi sebagai
dasar penghitungan potensi kerugian negara.
“Sementara masih berproses, salah
satunya menunggu hasil dari inspektorat,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB itu sebelumnya pernah menjabat sebagai
Kepala Desa Rante Balla. Dalam masa kepemimpinannya, pemerintah desa disebut
tidak memiliki aset tetap, termasuk kantor desa. Namun, penyidik belum merinci
keterkaitan informasi tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
SPB
Bantah Tuduhan
Di sisi lain, oknum anggota DPRD
Luwu berinisial SPB membantah dugaan tindak pidana
korupsi yang menyeret namanya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan
menyebutnya sebagai fitnah.
“Iya,
menanggapi bahwa apa yang ditudukan itu adalah tidak benar karena semuanya
fitnah,” tegas SPB, Rabu (4/3/2026).
Saat ditanya apakah pernah diperiksa
oleh pihak kejaksaan terkait kasus tersebut, SP B mengakui
telah menjalani pemeriksaan.
“Sudah,” ujarnya singkat.
SPB
kembali menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, sejak
menjabat sebagai kepala desa hingga mencalonkan diri sebagai anggota
legislatif, tidak pernah ada temuan dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran
yang dituduhkan kepadanya.
“Pertama, tahun 2015 saya masuk
calon desa untuk ketiga kalinya, tidak ada temuan dari Inspektorat. Kedua,
tahun 2019 saya masuk caleg di Partai Perindo tidak ada temuan dari
Inspektorat, dan ketiga, tahun 2024 nyaleg di Partai PKB juga tidak ada temuan.
Jadi menurut saya fitnah, karena pribadi pelapor yang mau menjatuhkan saya
mungkin,” jelasnya.
