Ditinjau DPRD Karena Tidak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT PDS di Luwu Timur Ditutup Sementara

LUWU TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur,  meninjau area operasional  perusahaan tambang  PT Panca Digital Solution (PDS) dan dinyatakan ditutup sementara karena menyalahi aturan.

Penutupan sementara PT PDS itu didasari tidak adanya izin penggunaan jalan sepanjang 4 kilometer menuju pelabuhan Umum Waru yang dimiliki Pemerintah Daerah dan bahkan PT PDS beroperasi tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah daerah.

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menuturkan jika kegiatan yang dilaksanakan PT PDS dihentikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi yang menghadirkan Dinas terkait.

"Dari hasil RDP, lintas komisi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan, hasil rapat bahwa meminta agar kegiatan PT PDS ini diberhentikan sementara, sembari melengkapi administrasi, izin dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Saat ini pihak PT PDS dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur sudah bertemu dan kita tunggu hasilnya," kata Aripin, Selasa (31/5/2022).

"Yang jelas kita tidak ada niat untuk menghalang halangi investasi justru selaku lembaga ingin menjamin investasi yang ada," tambah Aripin.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, HM Siddiq menambahkan jika perusahaan PT PDS  selain menggunakan ruas jalan milik daerah juga menggunakan ruas jalan nasional.

“Perusahaan pertambangan PT PDS juga menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer,” ucap Siddiq.

Lanjut Siddiq  mengenai rekomendasi Provinsi  yang dikantongi PT PDS tidak ada hubunganya karena jalan yang dilewati bukan jalan Provinsi,  Melainkan Jalan Pemda Luwu Timur.

Mengenai, jalan ke Pelabuhan Waru,-Waru ini Pemerintah Luwu Timur belum merespon dan mengeluarkan izin kepada PDS untuk menggunakan jalan beton ini.

Tidak hanya itu, dalam rekomendasi dari Provensi  itu, lanjut Siddik,   ada beberapa poin yang terlebih dahulu  harus di lakukan PDS , bukan langsung melakukan aktivitas penambangan.

"Rekomendasi disitu  disarankan juga PT PDS harus berkonsultasi dengan pemerintah daerah Luwu Timur, termasuk mengenai AMDAL lalin," ujar Sdidik

Pihak manajemen PT PDS, Max  mengklaim bahwa aktivitasnya  mengunakan akses jalan tersebut sudah diberi isin  oleh Dinas Perhubungan Provinsi sesuai rekomendasi yang diberikan dengan pertimbangannya  membayar retribusi.

”Kami sudah mendapat izin pak dari provinsi untuk menggunakan pelabuhan waru-waru , rekomendasinya ada, tertulis disini dengan pertimbangannya  membayar retribusi, ” tutur Max.

Pihak manajemen PDS meminta secara resmi dari pihak DPRD Luwu Timur terkait penghentiam aktivitasya di Pelabuh Waru-Waru.

"Kami minta suratnya pak , kalau memang sudah Diberhentikan kami minta surat secara tertulis," harap Max

Diketahui, ore nikel milik PT PDS  rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bantaeng akan tetapi terhenti karena akses jalan menuju pelabuhan telah ditutup yang mengakibatkan aktivitas pembongkar ore nikel ke Tongkang yang sudah sedia di Pelabuhan Waru-waru terhenti.

Akibat dari penutupan akses jalan menuju pelabuhan Umum Waru Waru Malili, puluhan Dump Truk berkapasitas 25 ton milik PT PDS terhenti.


Previous Post Next Post