Sidang Kasus Pembunuh Imam Masjid di Luwu Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

 
LUWU – Aditya Prayoga (22) terdakwa kasus pembunuhan imam masjid Al-Ikhwan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Belopa, Selasa (31/5/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, ini dipimpim oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard  dan Imam Setyawan.

Wahyu Hidayat yang memimpin sidang saat membacakan putusan menguraikan bahwa, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena korban adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu Wahyu Hidayat juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa lainnya yakni, melakukan tindak kejahatan di tempat ibadah yang mestinya tempat itu menjadi tempat yang bebas dari tindakan kejahatan.

Baca : Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Luwu Ricuh di Pengadilan

Hal lain juga yang memberatkan terdakwa karena Aditya Prayoga terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yakni Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba.

“Dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara,” sebut Wahyu Hidayat dan mengakhiri dengan ketukan palu.

Keluarga dan kerabatpun sontak mengucapkan terima kasih kepada hakim. Keluarga dari korban Arifin Andi Wajuanna menyampaikan bahwa walaupun tidak sebanding namun  putusan ini sudah bisa memberikan sedikit rasa lega kepada keluarga.

“Kami rasa putusan ini sudah pantas diberikan kepada terdakwa dan saya semua keluarga sudah siap menerimanya,” ucap Arifin Andi Wajuanna.

Baca : Polisi Tangkap Terduga Penganiaya Imam Masjid, Alat Bukti CCTV Jadi PetunjukTerungkap

Sidang Putusan kasus Pembunuhan Imam Masjid di Belopa ini dijaga ketat aparat kepolisian Polres Luwu dan Satuan Brimob Batalyon D Baebunta Sulsel.

Di lokasi terlihat aparat keamanan berjaga mengeliling gedung pengadilan Negeri Belopa, selain dalam lokasi pengadilan juga terlihat pihak kemanan berjaga di jalan poros depan pengadilan.

Selain itu Polisi juga terlihat berjaga-jaga di kantor Kejaksaan Negeri Luwu, rumah jabatan Jaksa dan Rumah jabatan Hakim di Belopa.

Baca juga : Imam Masjid di Luwu Meninggal Dunia Setelah Dianiaya oleh OTK

Personil Polres Luwu, AKP A. Syamsu menyampaikan bahwa ada 255 personil anggota kepolisian yang kita turunkan.

“Personil ini gabungan dari Personil Polres Luwu dan dari Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel,” ujar Syamsu.

Previous Post Next Post