Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Luwu Ricuh di Pengadilan

 

LUWU - Sidang kasus pembunuhan seorang imam masjid bernama Yusuf Katubi (70) di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu,  Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022) sore  berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi di dalam ruang sidang, saat sidang pledoi atau pembelaan berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa Zulpikar meminta keringan dengan menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun pihak keluarga tiba-tiba berdiri menolak pembelaan tersebut.   

Kericuhan berlangsung hingga di luar sidang yakni di halaman pengadilan untuk mencegat keluarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  namun berhasil dihalau oleh pihak kepolisian.  

Keluarga Korban, Ismail Wahid mengatakan hari ini kerabat dan keluarga mendatang ke Pengadilan Negeri Belopa untuk mendengarkan langsung pembelaan dari kuasa hukum tersangka.

“Kami menginginkan  terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pasal 340,  sementara  sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atau pasal 338 oleh jaksa penuntut umum,” kata Ismail.

Baca: Imam Masjid di Luwu Meninggal Dunia Setelah Dianiaya oleh OTK

Kericuhan mereda setelah pihak dari keluarga korban, Arifin Andi Wajuanna bersama dengan pihak kepolisian menenangkan massa, dan menyampaikan bahwa kericuhan ini dipicu karena mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan meminta keringanan hukuman bagi terdakwa  dengan menggunakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sementara terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh JPU.

“Sedangkan tuntutan dari JPU yakni 15 tahun penjara, kami belum bisa menerima apalagi kalau hanya 7 tahun penjara,” ucap Arifin.

Baca : Polisi Tangkap Terduga Penganiaya Imam Masjid, Alat Bukti CCTV Jadi PetunjukTerungkap

Arifin juga menyampaikan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.

“Kami menginginkan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Arifin.

Hakim Pengadilan Negeri Belopa  Leonardus,  mengatakan sebelumnya terdakwa dituntut pasal 338 dengan tuntutan penjara 15 tahun.

Baca juga : Begini Motif Penganiayaan Imam Masjid di Luwu hingga Meninggal Dunia

“Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sebelumnya terdakwa dituntut pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, menyangkut tuntutan itu semuanya dalam pertimbangan jaksa, nanti selanjutnya untuk putusan baru pertimbangan hakim,” tutur Leonardus.

Sebelumnya diberitakan Iman Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (31/12/2021) dini hari diserang oleh orang tak dikenal OTK). Imam masjid tersebut bernama Yusuf Katubi. 

Dia dianiaya dalam masjid hingga meninggal dunia saat hendak shalat Subuh. 

Informasi yang dihimpun, imam masjid tersebut dianiaya dengan cara dipukuli bagian kepala dan wajah hingga terluka saat hendak membuka pintu masjid menjelang shalat Subuh.

Haeril, salah satu warga Senga mengatakan, imam masjid sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. 

“Korban sempat dilarikan oleh warga ke Rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak bisa ditolong lagi,” kata  Haeril. 

Saat ini, imam masjid yang dikenal sangat baik terhadap jemaahnya itu dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan oleh keluarga.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan pihaknya tengah menangani perkara penganiayaan tersebut dan sedang berada di lokasi. 

“Kami sudah tangani dan sudah berada di lokasi, selanjutnya akan kami sampaikan,” ucap Jon saat dikonfirmasi wartawan. 

Sekadar diketahui, penganiayaan imam masjid tersebut sempat terekam oleh kamera pemantau yang ada di dalam masjid.

Previous Post Next Post