Begini Motif Penganiayaan Imam Masjid di Luwu hingga Meninggal Dunia

 

LUWU - Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengungkap motif pelaku penganiayaan imam masjid Nurul Ikhwan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan kronologi dan motif penganiayaan yang berujung meninggalnya Yusuf Katubi Imam Masjid Nurul Ikhwan yang dilakukan oleh AP (22) karena pelaku tidak menerima ditegur saat akan menabrak korban.

Baca : Imam Masjid di Luwu Meninggal Dunia Setelah Dianiaya oleh OTK

“Hasil rekaman CCTV tersebut kami telusuri dan dari hasil intoregasi terhadap pelaku AP, bahwa pelaku saat kembali ke rumahnya perjalanan dari rumah saudaranya yang ada di Belopa menuju rumahnya di Suli menggunakan sepeda motor dan hampir menabrak korban, jadi ketidaksengajaan hampir menabrak korban pada saat korban mau menyeberang jalan menuju Masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh," kata Fajar, Sabtu (1/01/2022).

Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Penganiaya Imam Masjid, Alat Bukti CCTV Jadi Petunjuk Terungkap

Fajar mengatakan saat korban hampir ditabrak,  korban kemudian menegur pelaku dan pelaku tidak terima teguran tersebut.

" Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati, seperti yang ditelusuri di petunjuk bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras Masjid, si pelaku kemudian mengkonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan," ucap Fajar.

Lanjut Fajar, kondisi kejiwaan pelaku saat itu dalam kondisi normal dan tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan, sementara kondisi korban pada saat dibawa ke Rumah  Sakit, wajahnya berlumuran darah diduga akibat penganiayaan.

"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," ujar Fajar.

Hingga saat ini pihak Polres Luwu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut atas adanya kemungkinan atau dugaan lain, terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Luwu dan terancam hukuman penganiayaan berat.

“Akibat tindakan itu, terduga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, kemudian kami Juntokan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan,"  tutur Fajar Dani Susanto.

Previous Post Next Post