MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian distribusi energi dan migas agar subsidi yang diberikan negara dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dari pengungkapan awal, penyidik berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun, empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.
Seiring pengembangan penyidikan, jumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel dan Polres jajaran bertambah menjadi 37 laporan polisi dengan total 45 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jerigen berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Selain itu, aparat turut menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga disalahgunakan di sejumlah wilayah hukum Polda Sulsel. Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp69.907.907.343.
Kapolda menjelaskan, nilai kerugian tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan aparat penegak hukum dalam upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Polda Sulsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
