Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Tower PLN di Luwu Ditangkap, Satu Pelaku Buron

LUWU - Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga penangkal petir tower PLN/Saluran udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTETyang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Lima pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.



Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, IPDA Hirsul, setelah melakukan penyelidikan atas serangkaian laporan pencurian kabel tembaga tower transmisi listrik sejak Januari hingga Maret 2026.


“Para pelaku diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian kabel tembaga tower PLN di beberapa wilayah Kabupaten Luwu,” kata IPDA Hirsul, Selasa (26/5/2026).


Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AGUS alias Bapak Ridwan (30), MASWIN FENDY alias Abang (33), KAMARUDIN alias Kamal (21), ZULKIFLI alias Zul (24), dan SYAMSUDDIN alias Sudding (35). Seluruhnya merupakan warga Dusun Lanrang, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.


Sementara satu pelaku lainnya berinisial SULTAN alias Irra hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah titik tower PLN/SUTET di Kecamatan Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Kecamatan Bua.


Polisi menjelaskan, aksi pencurian pertama kali dilaporkan pada 27 Januari 2026 oleh Safaruddin, petugas penanggung jawab jaringan transmisi Siwa–Belopa dari kantor ULTG PLN Palopo.


Saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Larompong dan Suli Barat, korban menemukan kabel tembaga penangkal petir di Tower 76 dan Tower 77 telah hilang.


“Pelaku mengambil tembaga yang ditanam di bawah tanah dengan cara menggali menggunakan linggis,” ujar Hirsul.


Akibat kejadian itu, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 43,8 juta.


Kasus serupa kembali dilaporkan pada 9 Februari 2026 oleh Amrin Banne terkait pencurian kabel tembaga di 11 titik tower yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu dengan kerugian mencapai Rp 54,1 juta.


Kemudian pada 30 Maret 2026, pencurian kembali terjadi di Desa Temboe, Kecamatan Larompong. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 31 titik tower kehilangan kabel tembaga dengan total kerugian sekitar Rp 140 juta.


“Total kerugian dari seluruh kejadian diperkirakan mencapai Rp 238 juta,” jelasnya.


Pengungkapan kasus bermula saat polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan AGUS dan MASWIN. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Larompong pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekan-rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya beserta barang bukti.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan linggis untuk menggali kabel tembaga yang ditanam di bawah tanah. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang pemotong besi dan hasil penjualannya dibagi rata.


Polisi juga mengungkap salah satu pelaku sempat berpura-pura menjadi petugas PLN untuk memantau lokasi sasaran sebelum melakukan pencurian.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah linggis, tang pemotong besi, tang kecil, tas ransel, enam potongan tembaga hasil curian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.


Saat ini, Satreskrim Polres Luwu masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

Previous Post Next Post