Imam Masjid di Palopo Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak, Polisi Tangani Dua Perkara Sekaligus

PALOPO - Kasus pengeroyokan yang menimpa Ahmad, imam Masjid Assalam di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang saling berkaitan.



Setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di area masjid, Ahmad justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.


Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo pada 20 Mei 2026, usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada akhir April lalu.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kota Palopo.


“Iya sudah tersangka,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.


Menurut Ridwan, polisi saat ini menangani dua laporan berbeda terkait insiden yang terjadi di lingkungan masjid tersebut.


Perkara pertama yakni kasus pengeroyokan terhadap Ahmad yang terjadi usai salat Asar di halaman masjid. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan keduanya telah ditahan.


Sementara perkara kedua merupakan laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Ahmad sebagai terlapor.


“Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak menerima anaknya diduga diketuk kepalanya di area masjid,” ujar Ridwan.


Ia menjelaskan, dugaan tindakan terhadap anak tersebut disebut menjadi pemicu terjadinya aksi pengeroyokan terhadap Ahmad beberapa waktu lalu.


“Dalam penanganan kasus ini, sudah dua tersangka ditahan untuk perkara pengeroyokan. Sedangkan perkara lainnya, Ahmad juga dilaporkan oleh orang tua anak di bawah umur karena diduga melakukan pemukulan,” katanya.


Ridwan menambahkan, penetapan Ahmad sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/G/V/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026.


Dalam kasus tersebut, Ahmad dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.


Selain itu, Ahmad juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.


Berdasarkan dokumen kepolisian bernomor B/N/Res.1.6/2026/Reskrim, perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LPB/209/IV/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL yang diterima pada 29 April 2026.


Ahmad diketahui merupakan warga BTN Rindu Alam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Di lingkungan masyarakat, ia dikenal sebagai imam Masjid Assalam dan telah berstatus pensiunan.


Kasus ini menjadi perhatian warga karena melibatkan tokoh agama di lingkungan setempat. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional terhadap semua pihak yang terlibat.

Previous Post Next Post