JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar.
Perusahaan memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan maupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan narasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar resmi.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurut dia, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga memastikan layanan distribusi dan penyaluran Pertalite saat ini tetap berjalan normal di seluruh wilayah.
Sementara itu, program Subsidi Tepat yang selama ini dijalankan disebut merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran.
Program tersebut, lanjut Roberth, tidak dapat disamakan dengan informasi viral mengenai daftar kendaraan tertentu yang disebut dilarang membeli BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital.
