BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/9/2026).
JFD diketahui membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia. fileciteturn0file0L8-L11
Kasus tersebut terungkap setelah JFD mengalami kendala ketika melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan bantuan dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen perjalanan yang digunakan JFD.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan benda mencurigakan yang terindikasi sebagai barang terlarang di dalam paspor JFD. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai. fileciteturn0file0L12-L17
Positif menggunakan kokain
Pemeriksaan lanjutan dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai terhadap barang bawaan JFD, termasuk tes urine.
Hasil pemeriksaan memastikan benda tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,25 gram. Tes urine terhadap JFD juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika tersebut.
Selain temuan narkotika, petugas juga menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan JFD.
WNA tersebut diketahui memiliki dua paspor dari dua kewarganegaraan berbeda, yakni Irlandia dan Afrika Selatan.
Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Namun, ketika hendak meninggalkan Indonesia, JFD menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Dilimpahkan ke polisi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan JFD.
Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas menyerahkan JFD beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, kasus tersebut menunjukkan sistem autogate dan pengawasan perlintasan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat mendeteksi indikasi pelanggaran.
"Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespon cepat indikasi pelanggaran hukum," kata Novyandri.
Novyandri juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional.
Menurut dia, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan instansi terkait.

No comments:
Post a Comment