JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 September 2026, merupakan hoaks.
Informasi tersebut beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dokumen itu berjudul "Surat Peringatan" dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen palsu tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Di dalamnya juga disebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim menjadi alasan pemadaman internet.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu.
"Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," kata Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, informasi mengenai pemadaman internet nasional tersebut merupakan tindakan pemalsuan dan penyebaran berita bohong.
Internet dan layanan perbankan tetap normal
Angga memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional seperti yang disebutkan dalam dokumen yang beredar.
Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, hingga berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal.
"Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Komdigi juga memastikan layanan seluler dan jaringan fiber optik tetap beroperasi seperti biasa.
Angga sekaligus membantah klaim dalam dokumen palsu mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional.
Menurut dia, tidak terdapat kondisi seperti yang dinarasikan dalam dokumen tersebut.
Masyarakat diminta tak panik
Komdigi meminta masyarakat tidak panik dan tidak melakukan tindakan berlebihan akibat informasi tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar ataupun menghindari transaksi digital karena alasan adanya pemadaman internet nasional.
Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut kepada orang lain sebelum memastikan kebenarannya.
Informasi mengenai kebijakan komunikasi digital dan kondisi layanan dapat diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.
Komdigi telusuri pembuat dan penyebar hoaks
Angga mengatakan Komdigi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini," kata Angga.
Menurut dia, ruang digital tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Penyebaran hoaks dapat berkonsekuensi hukum
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," ujar Angga.
Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan serta kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian, termasuk situs komdigi.go.id.

No comments:
Post a Comment