Bakal Dipertemukan Kembali Dengan Pihak Pemkot Palopo, Buya Minta Utang Segera Dibayar



PALOPO - Sesuai kesepakatan, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang bakal dipertemukan kembali dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dalam waktu dekat ini.

Informasinya, pertemuan yang membahas masalah pelaksanaan eksekusi perkara nomor:41/Pdt.G/2012/PN Plp direncanakan berlangsung tanggal 9 September 2019 mendatang.

Menurut Buya yang dikonfirmasi pada Jumat (30/8/2019) mengatakan, inti dari pertemuannya dengan pihak Pemkot, itu terkait tindaklanjut berita acara peneguran (Aanmaning) tertanggal 19 Oktober 2016 terhadap Pemkot Palopo.

"Saya dipertemukan dengan perwakilan Pemkot Palopo guna membahas masalah pembayaran tanah milik saya sesuai putusan inkra dari pengadilan," kata Buya.

Buya dalam pertemuan itu meminta kepada pihak Pemkot Palopo untuk membayar ganti rugi tanahnya senilai Rp38,88 Miliar tanpa angsuran.

"Ada solusi yang kami berikan, jika tak bisa bayar baiknya lahan kami dikembalikan," sebutnya.

"Dan selama belum dibayarkan, maka Buya akan mengambil sewa lokasi yang ditempati oleh para pedagang," tegasnya.

Ia juga meminta para pedagang yang melakukan aktifitas di atas tanahnya untuk membayar sewa lokasi tanah kepada pihaknya.

Ditanya soal rencana penutupan pasar, Buya belum memberikan jawaban.

Ia berharap Pemkot Palopo serius. Sebab katanya, aanmaning sudah berjalam hampir tiga tahun.

Seperti diketahui, kasus sengketa sebagian lahan di lokasi Pasar Sentral  bergulir di PN Palopo sejak tahun 2012, dan hingga tahun 2019 ini belum ada kepastian dari pihak Pemkot Palopo.

Kasus ini inkra setelah dimenangkan oleh Buya di tingkat PN Palopo, PT Makassar, MA Jakarta dan PK
Previous Post Next Post