LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menegaskan bahwa terdakwa berinisial JH hingga kini masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut JH tidak ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks karena bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
“Terdakwa JH telah ditahan sejak 10 Desember 2025. Penahanan dilakukan sejak pelimpahan perkara dari kepolisian dan hingga saat ini statusnya masih sebagai tahanan,” kata Andi Ardiaman, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, penahanan awal dilakukan saat berkas perkara dilimpahkan dari Polres kepada Kejaksaan. Selanjutnya, penahanan tersebut diperpanjang dengan status tahanan Pengadilan Negeri Belopa seiring proses persidangan yang sedang berjalan.
“Penahanan dilakukan sejak pelimpahan dari Polres dan proses hukumnya terus berjalan. Saat ini terdakwa masih menjalani masa tahanan di Lapas Palopo,” ujarnya.
Andi menyayangkan beredarnya informasi keliru di tengah masyarakat yang menyebut terdakwa tidak ditahan. Menurutnya, informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik secara tidak objektif, sekaligus mencederai kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Sekali lagi kami tegaskan, terdakwa JH ditahan di Lapas Palopo. Informasi yang menyebut sebaliknya adalah hoaks,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Belopa pada Senin (12/1/2026). Agenda persidangan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang berikutnya dijadwalkan Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Andi.
Sebagai informasi, JH merupakan seorang dokter spesialis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila dan kini berstatus sebagai terdakwa. Perkara tersebut tengah bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya diberitakan Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter spesialis bedah mulut di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum perkara yang dilaporkan sejak Juni 2025 itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Dokter berinisial JHS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 25 September 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 17 tahun (anak di bawah umur). Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang perawatan RSUD Batara Guru Belopa pada 21 Juni 2025.
Namun, hingga kini, perkembangan perkara di tahap penyidikan dan persidangan dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Sejak penetapan tersangka, JHS sempat ditahan oleh penyidik Polres Luwu selama dua hari, sebelum penahanannya ditangguhkan. Selanjutnya, selama perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, tersangka tidak kembali menjalani penahanan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta kekhawatiran akan perlindungan terhadap korban. Selain itu, penundaan sidang yang berulang juga berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dan pendidikan korban.
Keluarga korban, (Nama Tidak disebut) mengungkapkan bahwa korban saat ini bersekolah di Morowali, Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya terpaksa pindah sekolah akibat trauma psikologis pascakejadian. Namun, agenda persidangan yang kerap ditunda secara mendadak membuat korban harus berulang kali meminta izin dari pihak sekolah.
Menurut keluarga, informasi penundaan sidang sering kali baru diterima pada malam hari sebelum jadwal pemeriksaan saksi. Akibatnya, korban harus meninggalkan kegiatan belajar dan tidak mengikuti proses pembelajaran selama hampir dua pekan, di tengah persiapan menghadapi ujian sekolah.
“Penundaan ini sangat berdampak pada kondisi korban, baik secara mental maupun pendidikan. Korban masih dalam proses pemulihan trauma,” ujar Vivi.
