MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan menghormati keberatan yang diajukan Abdul Salam terkait pemberhentian hormat dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palopo. Pemberhentian tersebut menyusul pemecatan Abdul Salam sebagai kader Partai NasDem.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Fadly Rizaldy, mengatakan keberatan yang diajukan Abdul Salam telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati keberatan yang diajukan. Dalam waktu dekat, Pemprov Sulsel akan memberikan tanggapan resmi,” ujar Fadly saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (9/1/2026).
Fadly menjelaskan, saat ini proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masih berlangsung di tingkat provinsi.
“SK PAW masih dalam proses administrasi dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Diketahui, pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Palopo didasarkan pada SK Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025. SK tersebut diterbitkan setelah Abdul Salam lebih dahulu diberhentikan sebagai kader Partai NasDem pada Mei 2025.
Pemecatan dari partai itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar disiplin partai, antara lain tidak menghadiri rapat paripurna DPRD serta tidak mendukung pasangan calon yang diusung Partai NasDem pada Pemilihan Wali Kota Palopo.
Menanggapi pemberhentian tersebut, Abdul Salam telah mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025. Sebelumnya, Mahkamah Partai NasDem melalui Putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 telah menolak seluruh permohonan Abdul Salam terkait sengketa internal partai.
Selain mengajukan keberatan kepada Gubernur Sulsel, Abdul Salam juga mempertimbangkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatannya tidak mendapat tindak lanjut.
Sementara itu, calon pengganti Abdul Salam melalui mekanisme PAW adalah Yanti Anwar, SE, kader Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Palopo yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang. Yanti Anwar memperoleh suara terbanyak ketiga di internal Partai NasDem pada Pemilu Legislatif 2024 dengan perolehan 1.950 suara, setelah Abdul Salam.
Sejak Mei 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menetapkan Yanti Anwar sebagai pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan DPRD Palopo periode 2024–2029.
Pimpinan DPRD Kota Palopo menyatakan akan segera menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pemberhentian Abdul Salam dan pengangkatan Yanti Anwar sebagai anggota DPRD melalui PAW, setelah seluruh proses administratif dari Pemprov Sulsel dinyatakan rampung.
Pemprov Sulsel menegaskan, seluruh tahapan PAW akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, proses pengangkatan pengganti Abdul Salam masih menunggu penyelesaian administrasi di tingkat provinsi.
