PALOPO - Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial DB (27), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (4/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari maraknya laporan curanmor dan curat yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Setelah menerima sejumlah laporan terkait kasus curanmor dan curat, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Marsuki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa pelaku tengah melintas di jalan poros Walenrang pada Minggu dini hari. Tim Resmob pun bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan awal, DB mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya ke tempat sepi sebelum menyambung kabel hingga kendaraan dapat dinyalakan.
Pelaku juga mengaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus serupa. Namun, karena motor tidak berhasil dinyalakan, kendaraan tersebut ditinggalkan di samping rumah warga.
Percobaan pencurian lainnya dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama. Motor tersebut sempat didorong ke dalam rumah kos, namun kembali ditinggalkan karena tidak dapat dinyalakan.
Selain curanmor, pelaku juga terlibat pencurian di rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo. Dalam aksinya, pelaku merusak pintu utama rumah dan mengambil dua unit sepeda lipat, sebuah gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat empat gram, serta sepasang sepatu bermerek NB.
Aksi pencurian lainnya dilakukan di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah, lalu mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Pelaku juga mengakui telah mencuri telepon genggam di Jalan Dr Ratulangi, tepatnya di depan kawasan Kuburan Cina, Kota Palopo. Modus yang digunakan yakni menawarkan stiker ke rumah-rumah warga. Saat korban lengah, pelaku mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh Albar yang diletakkan di atas meja.
“Modus serupa juga dilakukan terhadap korban lainnya di lokasi yang sama,” kata Marsuki.
Tidak hanya itu, DB turut mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo. Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Marsuki menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor dan curat. Ia tercatat sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
