LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025, yakni 93 poin. Nilai tersebut setara dengan capaian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Partisan, mengungkapkan bahwa hasil tersebut tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 24 Desember 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia dengan perihal Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.
“Capaian ini merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada periode pelaksanaan tahun 2025,” ujar Partisan, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (PANRANHAM) 2021–2025 telah menerima laporan Aksi HAM pemerintah daerah melalui Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025.
PANRANHAM juga memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025 bagi daerah yang terdampak bencana alam. Seluruh laporan yang masuk kemudian diverifikasi dengan mengacu pada ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PANRANHAM menyampaikan capaian Aksi HAM periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025. Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan nilai tertinggi, masing-masing memperoleh 93 poin,” kata Partisan.
Namun demikian, PANRANHAM juga mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal. Karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperkuat pelaksanaan Aksi HAM sesuai target yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelaksanaan Aksi HAM secara menyeluruh sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.
Seiring dengan rencana pengundangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional Periode 2026–2030, Partisan menekankan pentingnya koordinasi lanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dan pemerintah daerah agar pelaksanaan Aksi HAM ke depan dapat berjalan lebih berkelanjutan.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu atas kerja sama dan dukungan dalam pencapaian tersebut.
