self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Baznas Palopo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp30.000–Rp40.000 per Jiwa, Targetkan Pengumpulan Rp6 Miliar

Baznas Palopo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp30.000–Rp40.000 per Jiwa, Targetkan Pengumpulan Rp6 Miliar


PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, infak rumah tangga muslim, dan infak haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.


Wakil Ketua I Baznas Kota Palopo, Sumarsono, mengatakan zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.


“Untuk zakat fitrah ada tiga pilihan. Jika mengonsumsi beras premium seperti beras kepala atau sejenisnya, maka nilainya Rp40.000 per jiwa. Untuk beras kualitas menengah Rp35.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu atau penerima bantuan sosial, sebesar Rp30.000 per jiwa,” kata Sumarsono saat ditemui di kantor Baznas Palopo, Rabua (4/3/2026) sore.


Sumarsono menjelaskan, secara ketentuan syariat, zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok tersebut umumnya berupa beras. Namun, masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang sesuai nilai yang telah ditetapkan.


“Mayoritas warga Palopo memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dinilai lebih praktis dan memudahkan proses distribusi kepada mustahik,” ucapnya.


Selain zakat fitrah, Baznas Kota Palopo juga menetapkan infak rumah tangga muslim sebesar Rp50.000 per kepala keluarga, naik dari tahun sebelumnya Rp40.000.


Untuk fidyah, yakni pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit menahun atau usia lanjut, ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari. Sementara infak haji bagi calon jamaah haji tahun 2026 ditetapkan Rp1.000.000 per orang,” ujarnya.


Hasil Koordinasi Internal

Wakil Ketua Bagian Kelembagaan, Umum, dan SDM Baznas Kota Palopo, Ibrahim, menjelaskan penetapan nominal tersebut merupakan hasil koordinasi seluruh unit kerja terkait di internal Baznas.


“Adapun besaran yang sudah kami tetapkan yakni Rp30 ribu, Rp35 ribu, dan Rp40 ribu per jiwa. Untuk infak rumah tangga muslim per keluarga sebesar Rp50 ribu,” tutur  Ibrahim.


Ibrahim menerangkan, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa, sedangkan zakat mal dikeluarkan berdasarkan haul atau perolehan harta selama satu tahun.


“Untuk hasil pertanian seperti sawah dan kebun, zakat mal dikeluarkan setiap kali panen,” jelasnya.


Ibrahim menambahkan, Baznas Kota Palopo terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi.


“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menunaikan zakat melalui Baznas Kota Palopo,” harapnya.

 

Pengumpulan Melalui UPZ Resmi

Sumarsono menegaskan, pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang telah memiliki surat keputusan (SK) resmi dari Baznas Kota Palopo.


“UPZ yang memiliki SK itulah yang legal melakukan pengumpulan. Jika tidak ber-SK, maka dianggap tidak resmi,” tegasnya.


Setiap UPZ bertugas mengumpulkan sekaligus menyalurkan zakat fitrah di lingkungan masjid masing-masing. Baznas Kota Palopo menerima laporan terkait jumlah zakat yang terkumpul, jumlah muzakki, serta jumlah mustahik penerima.


Untuk zakat mal, infak rumah tangga muslim, dan sedekah yang dihimpun melalui UPZ, seluruhnya disetorkan ke Baznas Kota Palopo untuk dikelola dan disalurkan sesuai program.


Sumarsono mengakui masih ada sebagian masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima. Namun, pihaknya terus memberikan pemahaman agar zakat ditunaikan melalui amil resmi demi tertib administrasi dan pemerataan distribusi.


“Zakat fitrah idealnya telah didistribusikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah khatib naik mimbar, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa,” terangnya.


Target 2026 Sekitar Rp6 Miliar

Pada 2025, Baznas Kota Palopo menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp3,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp6,1 miliar.


“Tahun 2026 kami menargetkan sekitar Rp6 miliar. Ada kemungkinan sedikit penurunan karena nilai zakat kategori tertinggi turun dari Rp45.000 tahun lalu menjadi Rp40.000 tahun ini,” ungkap Sumarsono.


Sumarsono menyebutkan, dari sekitar 152.000 penduduk muslim di Palopo, hampir seluruhnya menunaikan zakat fitrah. Namun, tidak semua pengumpulan dilaporkan secara administratif ke Baznas sehingga memengaruhi data resmi.


Dari tiga kategori yang ditetapkan, pilihan Rp35.000 per jiwa menjadi yang paling banyak dipilih masyarakat,” imbuhnya.

 

Previous Post Next Post