PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, infak rumah tangga muslim, dan infak haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Wakil Ketua I Baznas Kota
Palopo, Sumarsono, mengatakan zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori
yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Untuk zakat fitrah ada tiga
pilihan. Jika mengonsumsi beras premium seperti beras kepala atau sejenisnya,
maka nilainya Rp40.000 per jiwa. Untuk beras kualitas menengah Rp35.000 per
jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu atau penerima bantuan sosial,
sebesar Rp30.000 per jiwa,” kata Sumarsono
saat ditemui di kantor Baznas Palopo,
Rabua (4/3/2026) sore.
Sumarsono menjelaskan, secara
ketentuan syariat, zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5
liter makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok tersebut umumnya berupa beras.
Namun, masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang sesuai
nilai yang telah ditetapkan.
“Mayoritas warga
Palopo memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dinilai lebih
praktis dan memudahkan proses distribusi kepada mustahik,” ucapnya.
Selain zakat fitrah, Baznas
Kota Palopo juga menetapkan infak rumah tangga muslim sebesar Rp50.000 per
kepala keluarga, naik dari tahun sebelumnya Rp40.000.
“Untuk fidyah, yakni pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit menahun atau usia lanjut, ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari. Sementara infak haji bagi calon jamaah haji tahun 2026 ditetapkan Rp1.000.000 per orang,” ujarnya.
Hasil Koordinasi
Internal
Wakil Ketua Bagian
Kelembagaan, Umum, dan SDM Baznas Kota Palopo, Ibrahim, menjelaskan penetapan
nominal tersebut merupakan hasil koordinasi seluruh unit kerja terkait di
internal Baznas.
“Adapun besaran yang sudah
kami tetapkan yakni Rp30 ribu, Rp35 ribu, dan Rp40 ribu per jiwa. Untuk infak
rumah tangga muslim per keluarga sebesar Rp50 ribu,” tutur Ibrahim.
Ibrahim menerangkan, zakat
secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat
fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa,
sedangkan zakat mal dikeluarkan berdasarkan haul atau perolehan harta selama
satu tahun.
“Untuk hasil pertanian
seperti sawah dan kebun, zakat mal dikeluarkan setiap kali panen,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan,
Baznas Kota Palopo terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menunaikan zakat
melalui lembaga resmi.
“Kami terus mensosialisasikan
kepada masyarakat agar menunaikan zakat melalui Baznas Kota Palopo,” harapnya.
Pengumpulan
Melalui UPZ Resmi
Sumarsono menegaskan,
pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid
yang telah memiliki surat keputusan (SK) resmi dari Baznas Kota Palopo.
“UPZ yang memiliki SK itulah
yang legal melakukan pengumpulan. Jika tidak ber-SK, maka dianggap tidak resmi,”
tegasnya.
Setiap UPZ bertugas
mengumpulkan sekaligus menyalurkan zakat fitrah di lingkungan masjid
masing-masing. Baznas Kota Palopo menerima laporan terkait jumlah zakat yang
terkumpul, jumlah muzakki, serta jumlah mustahik penerima.
Untuk zakat mal, infak rumah
tangga muslim, dan sedekah yang dihimpun melalui UPZ, seluruhnya disetorkan ke
Baznas Kota Palopo untuk dikelola dan disalurkan sesuai program.
Sumarsono mengakui masih ada
sebagian masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima.
Namun, pihaknya terus memberikan pemahaman agar zakat ditunaikan melalui amil
resmi demi tertib administrasi dan pemerataan distribusi.
“Zakat fitrah
idealnya telah didistribusikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Jika
dibayarkan setelah khatib naik mimbar, maka statusnya berubah menjadi sedekah
biasa,” terangnya.
Target 2026
Sekitar Rp6 Miliar
Pada 2025, Baznas Kota Palopo
menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp3,5 miliar dan realisasinya mencapai
Rp6,1 miliar.
“Tahun 2026 kami menargetkan sekitar
Rp6 miliar. Ada kemungkinan sedikit penurunan karena nilai zakat kategori
tertinggi turun dari Rp45.000 tahun lalu menjadi Rp40.000 tahun ini,” ungkap Sumarsono.
Sumarsono menyebutkan, dari
sekitar 152.000 penduduk muslim di Palopo, hampir seluruhnya menunaikan zakat
fitrah. Namun, tidak semua pengumpulan dilaporkan secara administratif ke
Baznas sehingga memengaruhi data resmi.
“Dari tiga kategori
yang ditetapkan, pilihan Rp35.000 per jiwa menjadi yang paling banyak dipilih
masyarakat,” imbuhnya.
