Abstraksi
Wacana pembentukan Provinsi Tana Luwu menghadapi hambatan yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga psikologis-sosial yang fundamental. Esai ini menganalisis hambatan tersebut melalui kerangka teori identitas sosial (Social Identity Theory) dan teori aksi kolektif (Collective Action Theory). Analisis menunjukkan bahwa fragmentasi identitas kolektif, konflik antar-kelompok, dan dilema aksi kolektif menciptakan hambatan struktural yang signifikan terhadap upaya penyatuan wilayah Luwu. Temuan mengindikasikan bahwa motivasi psikologis dan dinamika kelompok yang ada tidak mendukung realisasi wacana pembentukan provinsi baru dalam konteks desentralisasi Indonesia.
Pendahuluan
Wilayah Kerajaan Luwu di Sulawesi Selatan kini terbagi menjadi empat entitas administratif: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Wacana untuk menyatukan kembali wilayah-wilayah ini menjadi Provinsi Tana Luwu telah muncul secara periodik, didorong oleh sentimen historis dan aspirasi identitas kolektif yang lebih kuat. Namun, wacana ini menghadapi berbagai hambatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga psikologis dan sosiologis.
Sejak implementasi desentralisasi di Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 1999, terjadi fenomena pemekaran wilayah (pemekaran daerah) yang masif, dengan terbentuknya 191 daerah otonom baru antara 1999 hingga 2008 (Firman, 2013). Namun, evaluasi terhadap dampak pemekaran menunjukkan hasil yang beragam dan tidak selalu positif terhadap kesejahteraan masyarakat (Bappenas, 2019).
Pemerintah pusat kemudian menerapkan moratorium pemekaran sejak 2013, yang hingga kini masih berlaku dengan persyaratan yang semakin ketat (Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia, 2020).
Dalam konteks ini, esai ini bertujuan menganalisis hambatan-hambatan psikologis sosial terhadap wacana pembentukan Provinsi Tana Luwu melalui perspektif teori identitas sosial dan teori aksi kolektif, tanpa menyertakan argumentasi normatif tentang baik-buruknya wacana tersebut.
Kerangka Teori: Identitas Sosial dan Aksi Kolektif
Teori Identitas Sosial
Teori identitas sosial (Social Identity Theory/SIT) yang dikembangkan oleh Tajfel dan Turner (1979) menjelaskan bahwa identitas kelompok terbentuk melalui proses kategorisasi sosial, identifikasi dengan kelompok, dan perbandingan sosial antar kelompok. Teori ini menyatakan bahwa individu termotivasi untuk mencapai dan mempertahankan identitas sosial yang positif, yang dapat dicapai melalui perbandingan yang menguntungkan dengan kelompok lain.
Dalam konteks kelompok teritorial, identitas sosial membentuk sense of belonging dan attachment terhadap wilayah administratif tertentu. Bochatay et al. (2019) menemukan bahwa konflik yang melibatkan proses kelompok dapat memperkuat batas antar-kelompok (intergroup boundaries), menciptakan resistensi terhadap upaya integrasi atau penyatuan kelompok-kelompok yang sudah terbentuk.
Dinamika Desentralisasi dan Identitas Regional
Penelitian tentang desentralisasi menunjukkan bahwa otonomi daerah memiliki dampak signifikan terhadap pembentukan identitas regional yang terpisah. Lee (2024) menemukan bahwa upaya desentralisasi seringkali gagal karena pemimpin kesulitan melepaskan kontrol dan bawahan enggan mengambil otoritas yang didelegasikan. Dalam konteks Indonesia, Firman (2013) mencatat bahwa pemekaran wilayah telah memperkuat fragmentasi spasial dan "local selfishness" yang menghambat pembangunan regional yang terintegrasi.
Studi tentang desentralisasi di Ethiopia menunjukkan bahwa meskipun konstitusi menjamin otonomi yang seragam, praktiknya terjadi variasi signifikan dalam otonomi kebijakan antar-region karena kapasitas regional, tujuan integrasi nasional, dan faktor-faktor lain (Asnake, 2023). Hal ini mengindikasikan bahwa identitas dan kapasitas lokal yang sudah terbentuk menciptakan path dependency yang sulit diubah.
Konflik Antar-Kelompok dalam Konteks Otonomi
Penelitian Gröger (2024) tentang otonomi teritorial menemukan bahwa sementara otonomi dapat mengurangi risiko pemberontakan terhadap pemerintah pusat, ia justru meningkatkan kekerasan komunal di tingkat subnasional. Ketika kelompok-kelompok bersaing untuk kontrol pemerintahan subnasional dan distribusi sumber daya ekonomi, konflik cenderung meningkat.
Dalam kasus Indonesia, Muluk dan Anantanatorn (2023) menemukan bahwa desentralisasi simetris cenderung mempromosikan efektivitas dan efisiensi, sementara desentralisasi asimetris lebih dekat pada toleransi dan kesetaraan. Namun, kedua konfigurasi ini menghasilkan dampak positif dan negatif yang harus dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan.
Teori Aksi Kolektif dan Dilema Koordinasi
Teori aksi kolektif yang dikembangkan oleh Olson (1965) menjelaskan bahwa kelompok besar seringkali gagal bertindak untuk kepentingan bersama karena masalah free-rider dan kurangnya insentif individual. Van Zomeren et al. (2008) dalam model integratif mereka (Social Identity Model of Collective Action/SIMCA) menunjukkan bahwa aksi kolektif diprediksi oleh tiga faktor: persepsi ketidakadilan, efikasi kolektif, dan identitas sosial.
Jagers et al. (2020) dalam analisis mereka tentang aksi kolektif skala besar menemukan bahwa dengan meningkatnya jumlah aktor serta jarak spasial dan temporal, kemampuan untuk mengamati tindakan individual cenderung menurun. Kontribusi relatif setiap individu terhadap masalah aksi kolektif menjadi lebih kecil dan sulit diidentifikasi, menghasilkan persepsi bahwa tindakan individual tidak berdampak.
Levin dan Weber (2024) mencatat bahwa polarisasi yang meningkat dalam kelompok dan tren populis yang melemahkan kerjasama internasional membuat masalah aksi kolektif semakin sulit. Kesetiaan dalam kelompok seringkali diperkuat karena konflik antar kelompok, yang mengarah pada polarisasi afektif.
Fragmentasi Identitas Kolektif Pascaotonomi Daerah
Sejak implementasi otonomi daerah di Indonesia, masing-masing kabupaten dan kota di wilayah Luwu telah mengembangkan identitas administratif dan budaya politik yang terpisah selama lebih dari dua dekade. Proses pemekaran yang menghasilkan Luwu Utara (1999), Luwu Timur (2003), dan Kota Palopo (2002) telah mengakibatkan fragmentasi identitas kolektif "Wija to Luwu".
Setiap daerah telah membangun narasi lokalnya sendiri, simbol-simbol kewilayahan, struktur elite politik yang berbeda, dan sistem birokrasi yang terpisah. Fenomena ini konsisten dengan temuan penelitian yang menunjukkan bahwa desentralisasi cenderung memperkuat identitas lokal yang sempit daripada identitas regional yang lebih luas.
Dalam konteks teori identitas sosial, kategorisasi yang sudah terbentuk ini menciptakan ingroup yang kuat di level kabupaten/kota. Upaya untuk membentuk identitas kolektif "Tana Luwu" yang lebih luas menghadapi tantangan karena identitas kabupaten/kota sudah mengakar kuat dan terlembagakan dalam struktur pemerintahan, pendidikan, organisasi pemuda/mahasiswa kedaerahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Kompetisi Antar-Kelompok dan Konflik Kepentingan
Gröger (2024) menunjukkan bahwa otonomi teritorial menciptakan kompetisi untuk kontrol pemerintahan subnasional dan distribusi sumber daya ekonomi. Dalam konteks pembentukan Provinsi Tana Luwu, pertanyaan tentang ibu kota provinsi, alokasi anggaran, dan pembagian kekuasaan akan memicu konflik antar daerah.
Sambanis dan Milanovic (2014) menemukan bahwa tingkat otonomi kebijakan berkorelasi positif dengan pendapatan regional relatif, pangsa populasi regional, kepemilikan sumber daya alam, dan ketidaksetaraan interpersonal regional. Dalam kasus Luwu, setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi dan demografis yang berbeda, yang akan mempengaruhi dinamika kekuasaan dalam provinsi baru.
Setiap daerah telah memiliki elite politik lokal bupati/wali kota, DPRD, dan birokrasi yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan dan sumber daya yang mereka kontrol. Dalam kerangka teori identitas sosial, elite ini akan berusaha mempertahankan status positif kelompok mereka, yang dapat menciptakan resistensi terhadap perubahan struktural yang mengancam posisi mereka.
Kebijakan Moratorium dan Konteks Politik Nasional
Pemerintah pusat telah menerapkan moratorium pemekaran wilayah sejak 2013, yang hingga kini masih berlaku (Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia, 2020). PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang kemudian direvisi melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan persyaratan yang sangat ketat untuk pembentukan provinsi baru.
Bappenas (2019) dalam Rancangan Awal RPJMN 2020-2024 menekankan pada konsolidasi dan peningkatan kapasitas daerah yang ada, bukan pembentukan daerah baru. Hal ini menciptakan hambatan struktural yang signifikan: bahkan jika ada konsensus lokal, peluang untuk memperoleh persetujuan dari DPR RI dan pemerintah pusat sangat kecil.
Dilema Aksi Kolektif dalam Pembentukan Provinsi Baru
Jagers et al. (2020) menjelaskan bahwa dalam masalah aksi kolektif skala besar, kontribusi relatif setiap individu atau daerah menjadi lebih kecil dan sulit diidentifikasi. Dalam konteks pembentukan Provinsi Tana Luwu, meskipun secara konseptual banyak orang mungkin setuju bahwa perwujudan provinsi adalah "anu maballo," namun, tidak ada insentif konkret bagi daerah individual untuk berkorban demi tujuan kolektif.
Setiap kabupaten/kota memiliki kalkulasi rasional untuk mempertahankan otonominya karena manfaatnya lebih jelas dan immediate, sementara manfaat dari bergabung dalam provinsi baru bersifat abstrak dan uncertain. Hal ini konsisten dengan temuan Olson (1965) tentang masalah free-rider dalam penyediaan barang publik.
Masalah koordinasi juga muncul: siapa yang akan memimpin gerakan ini? Bagaimana membangun koalisi lintas daerah ketika masing-masing memiliki agenda politik yang berbeda? Bagaimana mengatasi perbedaan pendapat mengenai ibu kota, pembagian kekuasaan, dan alokasi sumber daya?
Uysal (2025) menemukan bahwa dalam konteks aksi kolektif konfrontatif, efikasi kolektif, legitimasi, kepercayaan politik, dan represi memainkan peran penting. Dalam kasus Tana Luwu, tidak ada tekanan eksternal atau krisis yang menciptakan urgensi untuk aksi kolektif, dan tidak ada konsensus tentang efikasi kolektif dari upaya pembentukan provinsi baru.
Polarisasi dan Dinamika Kelompok
Smith et al. (2024) berargumen bahwa polarisasi dapat menjadi fondasi psikologis dari keterlibatan kolektif, tetapi hanya ketika polarisasi tersebut diarahkan pada tujuan yang jelas dan ada konsensus tentang identitas bersama. Dalam kasus Luwu, tidak ada polarisasi yang jelas antara "Luwu versus non-Luwu" yang dapat memobilisasi aksi kolektif.
Sebaliknya, yang ada adalah fragmentasi internal di mana setiap daerah memiliki identitas dan kepentingannya sendiri. Levin dan Weber (2024) mencatat bahwa kesetiaan dalam kelompok seringkali diperkuat karena konflik antar kelompok, yang dalam konteks Luwu berarti setiap kabupaten/kota cenderung memperkuat identitas lokalnya sebagai respons terhadap upaya penyatuan yang dipersepsikan sebagai ancaman.
Analisis Integratif: Mengapa Wacana Menghadapi Hambatan Fundamental
Analisis berbasis teori psikologi sosial mengungkapkan bahwa wacana pembentukan Provinsi Tana Luwu menghadapi hambatan fundamental yang bersifat saling memperkuat:
Pertama, fragmentasi identitas sosial yang telah terjadi selama lebih dari dua dekade menciptakan ingroup yang kuat di level kabupaten/kota, dengan boundaries yang jelas dan resisten terhadap perubahan.
Kedua, kompetisi antar-kelompok untuk sumber daya dan kekuasaan menciptakan disinsentif bagi elite lokal untuk mendukung restrukturisasi administratif yang dapat mengancam posisi mereka.
Ketiga, dilema aksi kolektif di mana tidak ada insentif konkret bagi daerah individual untuk berkorban demi tujuan kolektif yang abstrak dan uncertain.
Keempat, konteks kebijakan nasional yang tidak mendukung pemekaran wilayah baru menciptakan hambatan struktural tambahan.
Kelima, tidak ada krisis atau tekanan eksternal yang dapat menciptakan urgensi untuk aksi kolektif dan memobilisasi konsensus lintas daerah.
Hambatan-hambatan ini konsisten dengan literatur psikologi sosial yang menunjukkan bahwa identitas kelompok yang sudah terbentuk sangat resisten terhadap perubahan, terutama ketika perubahan tersebut dipersepsikan sebagai ancaman terhadap status dan sumber daya kelompok.
Implikasi untuk Wacana Tana Luwu
Temuan analisis ini mengindikasikan bahwa upaya untuk membentuk Provinsi Tana Luwu menghadapi hambatan psikologis sosial yang signifikan dan fundamental. Namun, ini bukan berarti aspirasi untuk memperkuat identitas dan kerjasama Luwu harus diabaikan.
Pendekatan yang lebih realistis adalah mengembangkan mekanisme kerjasama antar-daerah (intermunicipal cooperation) yang efektif dalam kerangka administratif yang ada. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan pembentukan badan kerjasama antar-daerah untuk mengelola kepentingan bersama.
Kerjasama dapat difokuskan pada area-area yang memberikan manfaat konkret tanpa harus mengubah struktur administratif, seperti: koordinasi perencanaan pembangunan regional, pengelolaan sumber daya bersama, pengembangan pariwisata dan promosi budaya Luwu, infrastruktur transportasi dan konektivitas antar-daerah, serta pendidikan dan pelestarian bahasa dan budaya Luwu.
Pendekatan ini konsisten dengan temuan Levin dan Weber (2024) tentang pentingnya polycentric governance yang melibatkan pusat-pusat pengambilan keputusan dari lokal hingga global dalam kerangka interaksi yang kompleks.
Simpulan
Analisis psikologi sosial terhadap wacana pembentukan Provinsi Tana Luwu mengungkapkan hambatan fundamental yang meliputi fragmentasi identitas kolektif, kompetisi antar-kelompok, dilema aksi kolektif, dan konteks kebijakan yang tidak mendukung. Hambatan-hambatan ini bersifat saling memperkuat dan menciptakan resistensi yang signifikan terhadap upaya restrukturisasi administratif.
Temuan ini konsisten dengan literatur psikologi sosial yang menunjukkan bahwa identitas kelompok yang sudah terbentuk sangat resisten terhadap perubahan, terutama ketika tidak ada insentif konkret atau tekanan eksternal yang dapat memobilisasi aksi kolektif. Pendekatan yang lebih realistis adalah memperkuat kerjasama antar-daerah dalam kerangka administratif yang ada, yang dapat memberikan manfaat koordinasi dan penguatan identitas kolektif tanpa harus menghadapi hambatan psikologis dan struktural yang melekat pada pembentukan provinsi baru.
