WALMAS – Perjuangan masyarakat Walenrang–Lamasi (Walmas) untuk membentuk Kabupaten Luwu Tengah terus berlanjut dan dinyatakan tidak akan surut. Warga Walmas tetap bertekad mendorong pemekaran Luwu Tengah dari Kabupaten Luwu sebagai kabupaten otonom baru di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Perjuangan Luwu Tengah, Listan CR, menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Walmas dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.
“Luwu Tengah ini adalah kebutuhan warga yang mendesak. Perjuangannya tidak boleh surut,” kata Listan kepada FAJAR di Walmas, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh wacana atau manuver politisi yang membawa agenda politik dari luar kepentingan masyarakat Walmas.
Menurut Listan, perjuangan pemekaran Luwu Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan hampir dua dekade terakhir, dan seharusnya sudah tuntas sejak lama. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 20 tahun lalu, upaya pemekaran Luwu Tengah sebenarnya hampir terwujud.
“Waktu itu semua dokumen hampir rampung. Surat usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah hingga ke DPR RI sudah ada, bahkan sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.
Namun, proses tersebut terhenti setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi baru tersebut kemudian melahirkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Masalahnya, hingga kini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur mekanisme pemekaran daerah. Ketiadaan PP inilah yang disebut Listan menjadi penghambat utama pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
“Pemerintah pusat belum menerbitkan PP soal pemekaran daerah. Ini yang menghambat pembentukan Luwu Tengah. Untungnya, gerakan warga Walmas terus mendorong agar pembahasan pemekaran daerah kembali dibuka,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu telah merespons aspirasi tersebut dengan memperbarui dokumen pemekaran Luwu Tengah. DPRD Kabupaten Luwu bahkan telah menggelar rapat paripurna untuk kembali memberikan persetujuan pembaruan dokumen dukungan pemekaran.
“Semua dokumen yang dibutuhkan sudah diperbaharui. Ini agenda perjuangan yang harus dituntaskan,” tegasnya.
Listan menambahkan, perjuangan pembentukan Luwu Tengah tidak berkaitan dengan wacana lain, termasuk isu masuknya Toraja ke dalam provinsi tertentu.
“Kami fokus. Perjuangan Luwu Tengah wajib tuntas menjadi kabupaten baru di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
