self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Pemekaran Luwu Tengah Dinilai Tak Terbantahkan, Walmas Tegaskan Bukan Soal Kekuasaan

Pemekaran Luwu Tengah Dinilai Tak Terbantahkan, Walmas Tegaskan Bukan Soal Kekuasaan

 Rentang kendali pemerintahan dan hasil kajian BPS jadi dasar kuat perjuangan pembentukan DOB Luwu Tengah



WALMAS - Upaya mengabaikan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dinilai bertentangan dengan fakta administratif dan kajian resmi negara. Wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas) yang terpisah secara geografis dari Kabupaten Luwu disebut memiliki seluruh syarat untuk berdiri sebagai daerah otonom baru (DOB).

Upaya mengesampingkan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dinilai tidak sejalan dengan fakta administratif dan hasil kajian resmi pemerintah. Wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas) disebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai daerah otonom baru (DOB), baik dari sisi administrasi, akademis, maupun dukungan kebijakan nasional.


Tokoh masyarakat Walmas, Listan, mengatakan bahwa dorongan pemekaran wilayah bukan dilatarbelakangi kepentingan kekuasaan, melainkan persoalan rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai tidak efektif.


“Ini alasan Walmas ingin berpisah dari Luwu. Bukan soal kekuasaan,” kata Listan kepada Kompas.com, Sabtu malam (7/2/2026).


Ia menjelaskan, secara geografis wilayah Walmas terpisah dari pusat pemerintahan Kabupaten Luwu. Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.


Menurut Listan, seluruh dokumen dan persyaratan administrasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah telah lama dipenuhi. Selain itu, kelayakan daerah juga telah dikaji melalui studi akademis dan lembaga resmi pemerintah.


Salah satu kajian yang menjadi rujukan adalah analisis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait indikator kemampuan daerah. Berdasarkan rilis BPS Sulawesi Selatan yang ditandatangani Kepala BPS Sulsel saat itu, Bambang Pramono, pada 23 November 2011, Kabupaten Luwu dan calon Kabupaten Luwu Tengah memperoleh total nilai indikator sebesar 490.


Nilai tersebut dikategorikan sangat mampu untuk dilakukan pemekaran. Dalam kajian itu, empat faktor utama dinyatakan memenuhi syarat pembentukan daerah otonom baru, baik bagi daerah induk maupun wilayah pemekaran.


Sementara itu, calon Kabupaten Luwu Tengah secara khusus memperoleh total nilai indikator sebesar 448 dan juga masuk dalam kategori sangat mampu. Empat faktor penilaian yang sama dinyatakan memenuhi syarat untuk berdiri sebagai kabupaten otonom baru.


Listan menegaskan bahwa hasil kajian tersebut menunjukkan pemekaran tidak akan merugikan daerah induk. Sebaliknya, pembentukan Luwu Tengah justru dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata antara Kabupaten Luwu dan daerah pemekaran.


“Pemekaran ini bukan hanya menguntungkan Luwu Tengah, tetapi juga daerah induk karena keduanya bisa tumbuh dan berkembang secara seimbang,” ujarnya.


Dari sisi kebijakan nasional, dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Tengah juga telah tercatat. Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, disebut telah menandatangani dan mengirimkan surat kepada DPR RI terkait penetapan 22 Rancangan Undang-Undang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota.


Surat bernomor R-13/Pres/02/2014 yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI. Dalam daftar tersebut, RUU Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, Sulawesi Selatan, tercantum pada urutan kesembilan.


“Apa lagi yang perlu diragukan. Secara administrasi, kajian, dan kebijakan, semuanya sudah ada,” kata Listan.


Meski demikian, ia menyebut perjuangan masyarakat Walmas akan tetap dilakukan secara konstitusional dan berkelanjutan hingga pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dapat terealisasi.


Previous Post Next Post