PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo Palopo terkait pelanggaran administrasi Calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah menyatakan pihaknya
sudah berkonsultasi langsung dengan KPU RI terkait dengan rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo mengenai dugaan pelanggaran administrasi pajak.
“Kami berkonsultasi dengan KPU RI. Berdasarkan konsultasi
dengan pimpinan, kami diminta mempedomani PKPU 15 tahun 2023 terkait penanganan
pelanggaran administrasi dan kami diminta klarifikasi ke Kantor Pajak soal SPT
saudari Naili,” kata Hasbullah kepada wartawan di Kantor KPU Palopo, Jumat
(9/5/2025) petang.
Menurut Hasbullah,
pihaknya diminta melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan
dan berdasarkan hasil klarifikasi
terdapat kesalahan input yang dilakukan Liaison Officer (LO) Paslon.
“Laporan wajib pajak Naili telah dikeluarkan Kantor Pajak
pada 6 Maret 2025. yang bersangkutan taat pajak dan LO Paslon mengakui salah
upload. Tapi dokumen resminya bahwa Ibu Naili taat pajak itu ada dan
terkonfirmasi di Kantor Pajak,” ucapnya.
KPU Kota Palopo memberikan tenggat waktu 24 jam kepada
calon wali kota nomor urut 4 yakni Naili untuk menyerahkan dokumen pajak yang
benar ke KPU Palopo.
Pantauan di kantor KPU Kota Palopo, pihak LO Paslon nomor
urut 4, Naili menyerahkan kembali berkas pajaknya pada pukul 18.08 Wita dan
disaksikan pihak Bawaslu Palopo.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti temuan dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wali Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengatakan,
sesuai temuan yang telah teregister dengan nomor
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025, hal tersebut dinyatakan terbukti sebagai
pelanggaran administrasi pemilihan.
“Pajak atas nama calon Wali Kota Palopo nomor urut 4
Naili Trisal sebenarnya telah dibayarkan, namun terdapat ketidaksesuaian antara
tanggal pembayaran dalam dokumen resmi dengan dokumen yang diunggah ke Sistem
Informasi Pencalonan atau Silon,” kata Widianto, Jumat (2/5/2025).
Lanjut Widianto, ada perbedaan antara tanggal pada
dokumen pembayaran pajak dengan dokumen yang diunggah ke Silon.
“Yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban pajaknya,
namun ada perbedaan antara tanggal pada dokumen pembayaran pajak dengan dokumen
yang diunggah ke Silon,” ucapnya.
Widianto menjelaskan, Naili Trisal melakukan pembayaran
pajak pada 6 Maret 2025, sedangkan dokumen yang diunggah ke Silon mencantumkan tanggal
25 Februari 2025.
“Atas dasar perbedaan tersebut, Bawaslu Palopo menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dan akan meneruskan temuan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, merekalah yang akan melakukan telaah lebih lanjut,” ujarnya.