PALOPO - Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, batal melakukan sita eksekusi terhadap lahan milik H. Amiruddin yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025).
Pembatalan itu disampaikan oleh pendamping hukum H. Amiruddin dari LSM Aspirasi, Dg Naba. Ia menyebutkan, eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena adanya ketidaksesuaian antara data lapangan dengan amar putusan pengadilan.
“Tidak jadi dilakukan sita eksekusi karena fakta luas hasil pengukuran berbeda dengan penetapan hukum yang ada dalam amar putusan,” kata Dg Naba.
Menurut Dg Naba, hasil constatering atau pengukuran di lapangan menunjukkan luas lahan berbeda.
"Hanya lebih dari 3.000 meter persegi. Padahal, dalam amar putusan disebutkan lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas 6.060 meter persegi," ucapnya.
Ia menambahkan, selisih luas tersebut seluruhnya merupakan area tanah yang sudah bersertifikat atas nama H. Amiruddin.
Sementara itu, H. Amiruddin menegaskan kepada Panitera Pengadilan Agama bahwa dirinya tidak keberatan bila memang terdapat bagian lahan yang sah atas nama pihak lain.
“Bila memang ada lahan yang dibuktikan atas nama H. Haring, silakan disita. Tapi faktanya tidak. Para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang menjadi dasar hukum mengenai kepemilikan hak warisan,” ujar Amiruddin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Agama Kota Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan eksekusi tersebut.
