PALOPO - Warga di Lingkungan Marobo, Kelurahan Salu Battang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibuat geram setelah lahan perkebunan milik mereka diduga diserobot oleh orang tak dikenal.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/11/2025) ketika sejumlah alat berat mulai menggusur lahan tanpa izin pemiliknya.
Penggusuran dilakukan menggunakan dua unit ekskavator dan satu unit dozer. Tanaman kakao, pepohonan, hingga rumpun sagu di atas lahan lebih dari dua hektar habis diratakan.
Menurut slah seorang warga, Ahmad menyatakan aksi sepihak tersebut langsung memicu kemarahan warga.
“Mereka mendatangi lokasi, menyita alat berat, dan sempat terlibat ketegangan dengan operator. Situasi nyaris berujung pemukulan, namun berhasil dilerai warga lain yang berada di lokasi,” katanya.
Warga kemudian memasang spanduk penolakan penyerobotan lahan. Mereka juga berusaha mencari sosok yang diduga memerintahkan penggusuran, namun orang tersebut disebut telah melarikan diri sebelum warga tiba.
“Yang menyuruh menggusur sempat kabur setelah dicari warga,” ucapnya.
Pemilik lahan, Supardi, mengatakan perusakan terjadi di atas lahan bersertifikat peninggalan orang tuanya.
“Ini lahan dari orang tua, bersertifikat. Bukan tanah datu. Bukan sekadar diserobot, tapi sudah dirusak. Semua cokelat, pisang, Pepohonan dan sagu didoser,” ujar Supardi.
Supardi mengungkapkan pihak yang datang awalnya beralasan ingin membangun pondok sementara. Ia mengaku sudah menolak permintaan itu karena lahan tersebut memiliki bukti sertifikat yang bahkan telah ia tunjukkan.
“Luas tanah yang bersertifikat ini 9.600 meter persegi. Ada juga tanah yang saya beli dari almarhum Andi Ullah, satu setengah hektar lebih,” tuturnya.
Supardi menambahkan penggusuran sudah dimulai sejak Minggu ( 8/11/2025), meski perkara itu telah dimediasi oleh polisi.
“Waktu itu polisi datang memberi teguran untuk berhenti. Tapi operator alat berat ini kerja lagi setelah polisi pergi,” imbuhnya.
Sekitar satu jam setelah insiden terbaru, polisi dari Satreskrim Polres Palopo bersama Polsek Telluwanua tiba di lokasi. Petugas memasang garis polisi dan memindahkan alat berat untuk mencegah konflik semakin meluas. Para operator juga dimintai keterangan di tempat.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Laporan kami terima pada Senin (10/11/2025) lalu. Kami sudah memberikan tindakan untuk menghentikan aktivitas penguasaan lahan oleh pihak terlapor. Namun setelah personel meninggalkan lokasi, aktivitas itu kembali dilanjutkan,” jelas Sahrir.
Sahrir menegaskan bahwa polisi telah memasang garis polisi dan meminta pemilik alat berat untuk mengeluarkan armada dari lokasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Proses berikutnya, kami akan memeriksa operator, pemilik alat, serta siapa yang menyuruh melakukan aktivitas tersebut,” terangnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang berada di balik perintah penggusuran tanpa izin tersebut.

