PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah
menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 125.572, termasuk para calon wali
kota dan wakil wali kota Palopo pada Pilkada 2024.
Komisioner
KPU Kota Palopo divisi perencanaan, data dan informasi, Iswandi Ismail
mengatakan sesuai hasil cek DPT online yang ada di Kota Palopo, dari 8 orang
calon hanya ada satu orang calon Wali Kota yang tidak terdaftar di Kota Palopo
sebagai pemilih di Kota Palopo.
“Yang
bersangkutan terdaftar di luar Kota Palopo yakni di Provinsi DKI Jakarta yaitu
Trisal Tahir, per hari ini di data cek online tercatat sebagai pemilih di tempat
pemungutan suara (TPS) 22 Kelurahan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Iswandi saat dikonfirmasi,
Rabu (16/10/2024).
Lanjut
Ismail, sementara calon Wakil Wali Kota Palopo pasangan dari Trisal Tahir yang
bernomor urut 4 Akhmad Syarifuddin Daud tercatat sebagai pemilih di Kelurahan
Binturu.
“Akhmad
Syarifuddin tercatat di TPS 002 Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan,”
ucap Iswandi.
Untuk
pasangan calon nomor urut 1 Putriana Hamda Dakka – Haidir Basir juga tercatata
di Kota Palopo.
“Putriana
Hamda Dakka tercatat di TPS 005 Kelurahan Laga Ligo, Kecamatan Wara, sementara
pasangannya Haidir Basir tercatat sebagai pemilih di TPS 001 Kelurahan
Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” ujar Iswandi.
Untuk
nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, keduanya tercatat di Kecamatan
Wara Timur.
“Farid
Kasim Judas tercatat di TPS 007, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur
sementara pasangannya Nurhaenih tercatat sebagai pemilih di TPS 004, Kelurahan
Salekoe, Kecamatan Wara Timur,” tutur Iswandi.
Untuk
pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta
masing-masing memilih di Kecamatan Wara Selatan dan Kecamatan Mungkajang.
“Rahmat
Masri Bandaso tercatat sebagai pemilih di TPS 004, Kelurahan Binturu, Kecamatan
Wara Selatan dan pasangannya Andi Tenri Karta tercatat sebagai pemilih di TPS
003, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang,” tambah Iswandi.
Iswandi
menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada di PKPU nomor 7 tentang
pemutakhiran data daftar pemilih, KPU Kota Palopo telah membuka layanan pindah
memilih.
“Bagi
yang berasal di luar provinsi Sulawesi Selatan, bisa mendapatkan hak pilih di
Kota Palopo, tentu hanya bisa dilayani karena dia pindah memilih dengan alasan
pindah domisili. Jadi yang bersangkutan harus memindahkan domisilinya, KTPnya
ke Kota Palopo sebelum H-30 pelaksanaan pencoblosan, berarti sebelum tanggal 28
Oktober KTPnya sudah harus pindah dan yang bersangkutan harus melapor ke KPU
dan jajarannya ke bawah di PPK atau PPS. Diluar alasan pindah domisili tersebut
tentu tidak akan bisa memilih,” jelas Iswandi.