MAKASSAR - Tim gabungan Balai Pengamanan
dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah
Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil menangkap IW, pelaku perusakan
Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. IW, yang telah buron
selama tiga bulan, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
IW,
yang merupakan warga Dusun Tamasarange RT/RW 003/000 Desa Tarabbi Kecamatan
Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap di Kecamatan
Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan ini tidak hanya menandai berakhirnya
pelarian IW, tetapi juga menunjukkan dedikasi dan komitmen Balai Gakkum KLHK
dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan, “Tersangka IW
ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur setelah tiga bulan kabur.
Selanjutnya, ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota
Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk
pemeriksaan lebih lanjut.”
Aswin
menuturkan bahwa IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan
lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas ini telah merusak
kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. Sejak Mei 2024, IW
telah ditetapkan sebagai DPO akibat tindakan perusakan lingkungan ini.
Kasus
ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku
kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk
perkebunan sawit. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi
gabungan yang berhasil mengamankan satu unit excavator, satu unit chainsaw,
serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).
Dalam
perkembangan kasus ini, Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), telah dilimpahkan
perkaranya
ke Kejaksaan Negeri Malili dan segera disidangkan. Sebelumnya, IL dan ED
melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan
Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah
Sulawesi, namun gugatan tersebut ditolak. Sedangkan RB, pemilik lahan lainnya,
masih berstatus sebagai DPO karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum
KLHK Wilayah Sulawesi.
"Tersangka
IW kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2)
huruf ‘a’ Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada
Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau
Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman
pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5
miliar," jelas Aswin.
Aswin
menambahkan bahwa penangkapan IW menunjukkan komitmen kuat Balai Gakkum KLHK
dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. “Gakkum KLHK tidak akan berhenti
menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan. Kami berkomitmen untuk
terus menjaga dan melindungi lingkungan kita dari segala bentuk perusakan,”
tegasnya.
Penangkapan
IW diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat merusak lingkungan.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dan terlindungi," tutup Aswin.
Cagar
Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten
Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum
yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan
fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak
dibiarkan tanpa hukuman.