"Hutan Penelitian Kayu Lara memang bukan Kawasan Hutan lindung, tetap masuk Kawasan Perlindungan, karena didalamnya terdapat jenis plasma nutfah yang dilindungi yaitu Kayu Lara. Pasal 1 Kepres 32 Tahun 1990 menyatakan, yang dimaksud kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan," kata Hasrul.
Menurut, Hasrul pada Kepres yang sama pada pasal 23 ayat 4.a dinyatakan, kriteria daerah perlindungan plasma nutfah adalah areal yang ditunjuk memiliki plasma nutfah tertentu yang belum terdapat didalamnya kawasan konservasi yang telah ditetapkan.
"Karena Hutan Penelitian Kayu Lara tidak masuk dalam wilayah hutan lindung, namun menjadi kawasan lindung, maka pengawasannya dibawah kendali langsung Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Luwu yang diatur dalam Perdanya" ucap Hasrul
Adanya kerusakan masif di kawasan HPW Kayu Lara Desa Temboe, sudah disikapi DPRD Luwu dengan menerbitkan 9 butir rekomendasi yang ditujukan ke eksekutif dan pihak terkait termasuk Polres Luwu. Salah satu butir rekomendasi tersebut OPD terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu diminta untuk melaporkan kasus pembalakan HPW Kayu Lara ke Aparat penegak hukum. Pada butir yang lain, wakil rakyat DPRD Luwu mekinta APH untuk memasang police line di lokasi tersebut.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Luwu belum melaporkan masalah ini ke APH dalam hal ini Polres Luwu, namun informasi yang dihimpun pihak Polres Luwu sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil sejumlah pejabat lingkup Pemkab Luwu, seperti Kepala BPKD Luwu, Kepala DLH Luwu, Kepala Bapenda Luwu, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPN Luwu, Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, kendati demikian hingga hari ini belum ada konferensi pers terkait hal tersebut (*).